Warga Cimoyan Kota Serang Tanyakan Pemilih Tanpa Identitas

0
222

Serang, fesbukbantennews.com (2/3/2109) – Sebagian warga Kampung Cimoyan, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, mempertanyakan kemungkinan adanya pemilih yang sama sekali tidak membawa identitas kependudukan ke TPS pada Pemilu 2019 mendatang. Warga berharap KPU bisa memfasilitasi pemilih demikian agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM foto bersama relawan dan peserta sosialisasi.

“Misalkan dia tidak membawa KTP-el atau kartu keluarga, tapi namanya ada di DPT. Dan KPPS mengenali pemilih tersebut. Si pemilih itu juga tidak membawa form C-6. Apakah dia masih boleh menggunakan hak pilih atau tidak. Karena hampir pasti hal itu terjadi di kampung ini karena tidak sedikit warga sepuh dan jompo yang sama sekali tidak punya identitas kependudukan,” kata Suba, Ketua RW 04 Kampung Cimoyan, pada kegiatan sosialisasi berbasis keluarga yang digelar Relawan Demokrasi KPU Kota Serang, di Madrasah Al Muawwanah Kampung Cimoyan, Kelurahan Sepang, Jumat 1 Maret 2019.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM yang menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi menyatakan, seusuai pasal 6 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019,  ada tiga jenis pemilih yang berhak memberikan suara di TPS.

“Pertama, pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan yaitu formulir Model A.3-KPU. Kedua, pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb di TPS yang bersangkutan yaitu formulir Model A.4-KPU. Ketiga, pemilik KTP-el atau penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat untuk dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan didaftarkan dalam DPK yaitu formulir Model A.DPK-KPU. Pemilih DPK itu berhak menggunakan hak pilihnya di areal keluarahan sesuai domisili yang tertera dalam KTP-el si pemilih,” kata Fierly.

Pemilih yang terdaftar dalam DPT, laniut Fierly, memberikan suaranya di TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT dengan menunjukkan formulir Model C6-KPU dan KTP-el atau identitas lain kepada KPPS. Identitas lain dimaksud berupa Surat Keterangan (Suket), kartu keluarga, paspor, atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

Rahayuni, Relawan Demokrasi KPU Kota Serang, mengajak warga untuk segera mengurus identitas kependudukan agar bisa menggunakan hak pilih di TPS.

Anggota PPK Taktakan Rosul menginformasikan, di Kampung Cimoyan terdiri dari 4 TPS. Pihaknya kembali akan menyisir pemilih yang sama sekali tidak memiliki identitas kependudukan.

Pada kesempatan sosialisasi, terjadi proses dialog antara warga dengan KPU. Di akhir acara, KPU membagikan alat peraga sosialisasi berupa poster, brosur, kalender, dan cinderamata. (Gies/ LLJ)