Warga Cikande Jadi Penadah Jual Anak di Palembang

0
194

Serang, fesbukbantennews.com (18/1/2018) – Pengungkapan kasus jual anak yang dilakoni oleh FM (38) terhadap anak kandungnya AA (3) pada akhir Desember 2017 menemukan titik terang.

Ilustrasi. (google).

Polresta Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya menangkap FM, warga Sumatera Selatan, yang terbukti menjadi penadah penjualan anak.

Dikutip dari situs liputan6.com,Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang menangkap pelaku MS alias Jaka, warga KP Kibabang, Kelurahan Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Serang Banten.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 13 Januari 2018, sekitar pukul 18.30 WIB. AA juga langsung diselamatkan pihak kepolisian ke Palembang.

Penangkapan pelaku bermula dari pengakuan FM, warga Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timut (IT) I, Palembang, yang sebelumnya ditangkap pada awal Januari 2018.

FM mengaku menjual anaknya ke Jaka, warga Serang, Banten, karena tidak sanggup mengurus AA yang masih kecil.

Ibu kandung AA juga sudah bercerai dari suaminya, sehingga kesulitan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kasubag Humas Polresta Palembang, Iptu Syamsul, mereka langsung bergerak setelah mengetahui tempat tinggal pelaku.

“Anak FM sudah kita kembalikan ke keluarganya, terutama ke suaminya. Kondisinya sehat-sehat saja saat kami temukan,” ucap dia.

Para pelaku jual anak bisa dijerat dengan pasal pidana perdagangan anak, seperti Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, serta Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat diinterogasi di Polresta Palembang, Jaka mengaku bertemu dengan FM di Jalan Depaten Lama, Kelurahan 27 Ilir, Palembang, Sumsel, pada akhir Desember 2017.

FM nekat menjual anaknya ke Jaka dengan uang, karena terlilit utang dan untuk menutupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Jaka yang sudah lama mengidam-idamkan punya anak akhirnya tertarik dan memberi FM uang sebesar Rp 20 juta.

“Saya sudah menikah dengan istri selama 12 tahun, tapi belum dikaruniai anak. Jadi saat melihat AA, saya kasihan dan ingin merawatnya,” katanya.

Sebelum menukar AA dengan uang, FM mengaku kepada Jaka bahwa dirinya kesulitan menghidupi AA karena sudah bercerai dengan suaminya.

Uang sebesar Rp 20 juta juga diminta oleh FM dengan alasan untuk membayar biaya operasi persalinan.

Namun, ia membantah disebut sebagai penadah perdagangan anak dan akan menjual kembali AA ke konsumennya.

“Saya mau rawat sendiri AA seperti anak saya sendiri. Saya tidak berniat menjualnya ke orang lain. Saya hanya ingin punya anak seperti orang tua pada umumnya,” ujarnya.(LLJ)

Sumber: liputan6.com