Warga Banten ; Ngurus E-Tilang Ribetnya Minta Ampun, Seharian Seperti Setrikaan

0
172

Serang,fesbukbantennews.com (1/5/2017) – Diberlakukanya sistem elektronik tilang (e-tilang) dikeluhkan oleh sejumlah pelanggar lalu lintas di Kabupaten Lebak, lantaran aturan baru yang dibuat Polri untuk merespons kemajuan teknologi ini dinilai ribet dan cukup menyita waktu si pelanggar.

Ilustrasi.(Google)

Belum lama ini seorang kawan saya asal Lebak, curhat soal ribetnya ngurus E Tilang. Dia diketahui melabrak 1 pasal, adalah pasal 291 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yakni tidak menggunakan helm.

Sehari sebelum melakukan pengambilan surat kendaraannya (STNK) di kantor Kejaksaan tinggi Rangkasbitung, dia melakukan pembayaran denda maksimal terlebih dahulu di bank BRI, Rp500 ribu.

Keesokan harinya, kawan saya yang berprofesi sebagai pedagang sembako ini pun mendatangi kantor Pengadilan Negeri Rangkaabitung guna mengetahui putusan denda sekitar jam 09.00 WIB. Disitulah dia kemudian mengetahui, denda yang dikenakan kepadanya adalah Rp75 ribu.

Setelah itu, petugas PN Rangkasbitung mengarahkan agar sang pelanggar tersebut mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Rangkasbitung. Saat tiba di kantor Kejati sekitar pukul 10.00 WIB, dia pun diminta menunggu oleh salah satu pgawai Kejati agar menunggu hingga pukul 13.00 WIB.

Sekitar pukul 14.00 WIB, pengambilan STNK pun dimulai. Setelah ngantri Sekitar 1 jam antre, petugas kejaksaan memberikan selembar kertas (gak tau namanya). Selembar kertas itu digunakan untuk melakukan pengambilan kembalian ke Bank BRI, Rp425 ribu.

Saat ngambil kembalian, di BRI pun ngantri kembali dengan para pelanggar lainnya sekitar 30 menit. Setelah mengambil kembalian, dia pun kembali ke kantor Kejati untuk mengambil STNK.

Antrean pun kembali terjadi, Sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya dia pun selesai menempuh semua proses dan kembali mendapatkan STNK nya.

Dulur Dulur hati-hati deh, jangan sampai melanggar UU lalu lintas. Kawan saya yang di ceritain di atas mengalami kerugian banyak.

Dendanya sih cuma 75 Rebu, tapi capeknya bukan main, waktu tersita, warung sembakonya tutup seharian, selain itu menurut dia, sempat Cek cok adu mulut juga sama petugas kejaksaan, karena pelanggar yang ngantre ada ratusan, tapi petugas yang melayani hanya ada 2 orang.(LLJ)

 

Pengirim : Rahmat H