Walikota Serang Minta Kejaksaan Tidak Menahan Toha Yang Jadi Terdakwa Korupsi

0
734

Serang,fesbukbantennews.com (16/11/2015) – Walikota Serang Tb Haerul Jaman melayangkan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk Staf Ahli Walikota Serang Bidang Pembangunan Toha Sobirin. Yang jadi terdakwa korupsi proyek alat olahraga tahun 2003 Rp2,1 miliar. Jaman untuk menjadi jaminan agar Toha Sobirin tidak ditahan dalam sel, melainkan hanya menjadi tahanan kota saja.

Ilustrasi.(LLJ)
Ilustrasi.(LLJ)

Kapasitas Jaman melayangkan surat tersebut atas dasar jabatan sebagai kepala daerah. Toha Sobirin sendiri hingga saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli dengan pangkat golongan eselon II. “Suratnya (penangguhan) sudah kita terima,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Serang Sandi Rozali Nursubhan kepada wartawan, Senin (14/11/2015).

Selain surat penangguhan dari Walikota Serang Tb Haerul Jaman, Kejaksaan Negeri Serang juga menerima surat penangguhan penahanan dari Penasihat Hukum Toha Sobirin, Sahrullah, dan pihak keluarga tersangka. Mengenai pengajuan surat penangguhan penahanan ini, Sandi melanjukan akan memprimbangkan lebih lanjut.

“Pertimbangan itu antara lain mengenai pengembalian kerugian keuangan negara dari yang bersangkutan,” jelas Sandi.

Sebelumnya diberitakan bahwa mantan Kepala Disporaparbud Kota Serang, Toha Sobirin yang kini menjabat Staf Walikota Serang Bidang Pembangunan resmi menjadi warga baru penghuni rumah tahanan (Rutan) klas II B Serang. Ia dijebloskan ke penjara setelah Kejati Banten melimpahkan berkas tahap II kemarin Rabu (11/11/2015).

Toha menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga tahun 2003 senilai Rp2,1 miliar. Pada proyek itu, Toha menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Serang Sandi Rozali Nursubhan mengungkapkan penahanan anak buah Tb Haerul Jaman itu tidak lepas dari syarat subjektif yang sudah dipenuhi, sehingga tidak alasan penyidik untuk tidak menahanya.

“Sudah memenuhi syarat beliau sehat, tidak ada kendala,” ungkap Sandi.

Dia mengatakan alasan penahanan yang dilakukan karena untuk mempermudah proses jalannya persidangan terhadap tersangka. Dalam dakwaan yang dilimpahkan tim Jaksa Kejati Banten perbuatan Toha diancam hukuman penjara diatas lima tahun. “Penahanan untuk memperlancar persidangan nanti. Ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun,” ujarnya.

Pada dugaan korupsi proyek itu Toha Sobirin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 tentang perubahan tipikor jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here