Walikota Cilegon Nonaktif Divonis 6 Tahun, KPK Nyatakan Banding

0
220

Serang, fesbukbantennews.com (22/6/2018) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terkait vonis Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi. Pernyataan banding tersebut dialukan KPK lantaran vonis Pengadilan Tipikor Serang belum sesuai dengan tuntutan penuntut umum.

Iman Ariyadi (kemeja Batik) sesaat sebelum menaiki mobil tahanan KPK usai jalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor PN Serang.

“kemarin pihak KPK telah menyatakan sikap banding terhadap putusan (vonis) Tubagus Iman Ariyadi,” ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang Nur Fuad Jumat (22/6/2018).

Iman sebelumnya divonis enam tahun penjara. Dia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus suap rekomendasi analisisi mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan mall transmart senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam vonis yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/6/2018) Iman diadili bersamaKepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon nonaktif Ahmad Dita Prawira (vonis lima tahun penjara dan denda Rp 225 juta subsider dua bulan) dan politisi Partai Golkar Cilegon, Hendri (vonis empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan).

Selain pidana penjara, Iman juga diganjar denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Perbuatan Iman bersama Dita dan Hendri menurut majelis hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Banding tersebut hanya untuk Iman, sedangkan yang lain (Dita dan Hendri) belum ada pernyataan sikap,” kata Nur Fuad.

Dalam vonis tersebut, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU KPK terkaitpencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Majelis berpendapat, hak untuk dipilih atau mencalonkan diri sebagai pejabat negara merupakan hak asasi. Tuntutan KPK dinilai terlalu berlebihan terlebih Iman juga diganjar pidana penjara.

Sebelumnya, Iman dituntut KPK dengan pidana penjara selama 9 tahun. Tuntutan tersebut didasarkan karena Iman menggunakan pengaruhnya sebagai Wali Kota Cilegon untuk kejahatan. Selain pidana penjara, Iman juga menuntut Iman dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 275 juta subsider enam bulan dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pencabutan hak politik tersebut setelah Iman menjalani pidana pokok.(LLJ).