Wakil Ketua PN Serang Usir Wartawan, Pressroom Dihilangkan

0
193

Serang, fesbukbantennews.com (1/8/2018) – Wartawan yang biasa meliput di Pengadilan Negeri (PN) Serang jalan Raya Serang -Pandeglang, Tembong, kota Serang,diusir dari ruangan wartawan yang sudah tak ada mejanya okeh wakil ketua PN Serang Kurnia Yani Darmono, Selasa (31/7/2018). Bahkan dengan tegas wakil ketua PN Serang tersebut mengatakan ruangan untuk wartawan dihilangkan, diganti untuk ruangan bank BTN.

Wakil Ketua PN Serang (membelakangi kamera) mengawasi pengosongan ruang wartawan .

“Baru saja masuk ke ruangan pressroom dan menghidupan laptop, tiba-tiba masuk wakil ketua PN Serang ,lalu mengatakan bahwa itu bukan ruangan wartawan lagi,” kata Udin,wartawan online di Banten.

Wakil ketua PN Serang juga mengatakan, bahwa ruang wartawan akan digunakan sebagai klinik. Dan ruang klinik dipakai untuk Bank BTN.

Lalu wakil ketua PN memanggil cleaning servis untuk membersihkan ruangan yang ada sampah dan puntung rokok.Bahkan menuding ruangan tersebut akibat wartawan.

Meski sudah dijelaskan bahwa yang masuk ke ruangan bukan hanya wartawan, sepertinya wakil ketua PN tersebut tak menggubris penjelasan wartawan tersebut.

“Akhirnya saya keluar, Karena ruangan mau disapu. Dan dengan santainya wakil ketua memerintahkan cleaning service menyapu ruangan,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut. Para wartawan yang biasa meliput di PN serang duduk di sembarang tempat. Di kantin, ruang tunggu tahanan, dan pos penjagaan.

Para wartawan duduk do sembarang tempat sejak ruangannya dihilangkan .

Fahmi, wartawan cetak harian di Banten menyikapi pengusiran tersebut sangat menyayangkan.sebab seharusnya PN memfasilitasi ruangan untuk para juru tulis.

” di instansi dan lembaga lain , mereka menyediakan ruangan untuk wartawan. Lah kok ini malah diusir,”kata Fahmi.

Sebenarnya, pengusiran terhadap wartawan oleh PN Serang sudah lama. Sejak menyebarnya berita tentang PN Serang tertinggi dalam nilai pungutan liar (pungli) untuk surat kuasa dan pengambilan salinan putusan. Hal tersebut berdasarkan penelitian yang dilakukan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) terhadap lima Pengadilan Negeri di Indonesia.(LLJ)