Serang ,fesbukbantennews.com (6/4/2017) – Kasus penyiraman air Keras yang menimpa Nengsih ,pengusaha salon dan Jasa pesta di Carenang ,kabupaten Serang oleh suami dan pembantunya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Rabu (5/4/2017). Dengan menghadirkan terdakwa Weni (20) ,pembantu Korban. Sementara,Mamat, sang suami korban masih buron.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sih Kanthi Utami, Nengsih yang dihadirkan untuk memberikan keterangan perihal peristiwa yang menimpa dirinya menangis ketika hakim menunjukan foto sebelum dan sesudah disiram air keras oleh suami dan pembantunya.
Di depan majelis hakim,Nengsih mengatakan peristiwa pilu yang menimpa dirinya terjadi pada bulan September 2016 lalu,sekitar pukul 05.00 wib.
“Saat itu saya sedang tidur dengan anak saya,” kata Nengsih,dengan suara Yang kurang jelas.
Akibat kejadian itu, sambung Nengsih,wajah ,leher dan bagian dada hancur akibat disiram air keras.Dia juga tak menyangka jika suami dan pembantunya tega melakukan perbuatan keji.
“Saya minta dihukum seberat-beratnya pak hakim,” kata Nengsih kepada hakim.
Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya M Yusuf membenarkan, bahwa diri nya yang melakukan perbuatan tersebut.” Iya pak hakim,” kata Terdakwa.
Untuk diketahui,peristiwa yang menggegerkan warga ini terjadi pada 29 September 2016. Diduga bermula dari kekesalan suami korban yang mengaku dianggap pembantu oleh istrinya. Lalu bersama pembantu istrinya , Weni, menyiram air keras ke muka dan dada korban.
Selesai melakukan perbuatannya,suami korban kabur ke Lampung bersama Weni (terdakwa). Tak lama kemudian Weni berhasil ditangkap,sementara suami korban Masih buron. (LLJ)