Wah, Nama Yuni Menghilang Dalam Korupsi Alkes Tangsel

0
262

Serang,fesbukbantennews.com (18/5/2016) – Nama Yuni Astuti, Direktur PT Java Medika seolah menghilang dalam berbagai kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) di Kota Tangerang Selatan. Padahal, dalam berbagai kesempatan nama Yuni disebut sebagai Penyedia jasa berbagai alat kesehatan yang menyeret 7 orang tersangka dalam perkara tersebut, meski PT Java Media sendiri tidak mengikuti proses lelang pengadaan di Kota Tangsel.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Untuk sekedar diketahui, dalam persidangan terungkap jika PT Java Medika kerap menyuplai Alkes diantaranya dalam pengadaan senilai Rp6,6 miliar pada tahun 2010 yang merugikan Rp1,1 miliar yang ditangani Kejari Tigaraksa dan dan pengadaan alkes untuk kedokteran umum di Puskemas Kota Tangsel sebesar Rp23,1 miliar pada tahun 2012 yang merugikan Negara Rp9 miliar lebih ditangani oleh KPK.

Sementara itu, Dadang M Epid Kepala Dinkes Kota Tangsel tengah menjalani proses hukuman karena telah dijatuhi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Serang. Anehnya lagi, Kasie Pidsus Kejari Tigaraksa Faisol terang-terangan memastikan nama Yuni tidak ada dalam perkara yang ia tangani yakni pengadaan Alkes 2010-2012 yang menyeret Dadang M Epid. “Ga ada (Nama Yuni Astuti, red). Tapi yang jelas kasus ini segera kita selesaikan,” katanya.

Meski demikian ia menegaskan kasus korupsi Alkes 2010-2012 yang menjerat Dadang M Epid tidak akan berhenti dan masih terus didalami. Ia mengaku optimis jika Kasus dugaan korupsi Alkes Tangsel jilid II segera rampung. “Belum, penyidikan Alkesnya masih terus kita dalami. Kita tidak akan berhenti sampai Dadang M Epid,” katanya.

Untuk sekedar diketahui, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Yuni sendiri telah dicegah untuk pergi ke luar negeri. Bahkan dalam fakta persidangan , Dadang Prijatna mengaku jika Pengacara Wawan memintanya untuk tidak menyebutkan nama Yuni terlibat dalam kasus-kasus Alkes ini.

Dalam kasus Korupsi Alkes dan Pembangunan Puskesmas dan Rumah Sakit Tangsel, sebanyak 7 orang telah menjadi tersangka dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat tujuh tersangka. Antara lain adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Kemudian tersangka lain dari pihak swasta Suprijatna, Dessy Yusandi dan Herdian.

Sementara KPK telah juga menetapkan Wawan, serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan, Mamak Jamaksari dan Manajer Operasional PT Bali Pasific Pragama (BPP), Dadang Prijatna dalam Korupsi Alat Kedokteran Alkes Tangsel 2012. (aden/LLJ)