Vaksin Ilegal Menyebar ke Belasan Rumah Sakit dan Klinik di Banten

0
261

Serang,fesbukbantennews.com (13/7/2016) – Vaksin ilegal menyebar ke belasan rumah sakit dan klinik di Kota/Kabupaten di Provinsi Banten. Hal itu terungkap dalam rilis hasil petugas gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, Rabu, 13 juli 2016, di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Kadinkes Banten M Yanuar (tengah)
Kadinkes Banten M Yanuar (tengah)

Rilis tersebut hasil monitoring peredaran vaksin palsu di beberapa fasilitas layanan kesehatan yang ada di kabupaten kota di Banten yang dilakukan tim pembinaan dan pengawasanan obat dan vaksin.

Dari hasil penelusuran sejak pertengahan juni 2016. Ditemukan  sebanyak 12 fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik swasta menerima 12 jenis vaksin ilegal.

12 jenis vaksin ilegal tersebut ditemukan di 4 rumah sakit swasta di Kota Tangerang, 5 rumah sakit swasta di Tangerang Selatan, serta 2 rumah sakit dan 1 klinik swasta yang ada di Kabupaten Tangerang.

Ke 12 jenis vaksin tersebut ilegal karena jalur pendistribusianya tidak sesuai atau tidak masuk dalam daftar Perusahaan Besar Farmasi yang sudah ditentukan pemerintaah. Vaksin ilegal tersebut didistribusikan melalui jalur ilegal leh 5 perusahaan distributor.

Diantaranya PT. Langgeng Wijaya Medika, CV Berkah Abadi, PT. Tunas Makmur, PT. Indo Farma Global Medika dan PT. Rajawali Nursindo. Diketahui pendistribusian vaksin ilegal tersebut sudah terjadi sejak tahun 2013.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyebutkan vaksin ilegal tersebut hanya ditemukan pada rumah sakit dan klinik swasta. Sementara rumah sakit dan klinik milik pemerintah tidak ditemukan.

“Meski ilegal namun ke 12 Jenis Vaksin tersebut oleh petugas dinyatakan bukan berarti vaksin palsu. Petugas Badan Pengawas Obat dan makanan Provinsi Banten masih melakukan uji laboratorium atas keaslian ke 12 jenis vaksin ilegal tersebut, ” kata Kadinkes Banten, M Yanuar.

Ke 12 jenis vaksin ilegal tersebut, sambung M Yanuar, sudah ditarik oleh petugas BPOM Banten untuk dimusnahkan. Terkait dengan bentuk pelanggaran pendistribusian vaksin yang dilakukan melalui jalur ilegal, petugas BPOM Banten masih melakukan pendalaman.

“selanjutnya akan diberikan sanksi kepada ke 12 fasilitas layanan kesehatan yang menerima vaksin ilegal termasuk distributor sesuai dengan Permenkes nomor 58 tahun 2104, ” kata Yanuar.
Sementara, Kepala BPOM Banten Muhamad Kashuri mengatakan, sejauh ini monitoring keberadaan vaksin palsu hanya dilakukan di 20  fasilitas layanan kesehatan yang ada di Tangerang Raya dan wilayah Serang.

Badan POM dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten , jelas Kashuri, masih melakukan monitoring ke seluruh fasilitas layanan kesehatan di Cilegon, Pandeglang dan Lebak untuk menemukan vaksin palsu yang kemungkinan  beredar di fasilitas layanan kesehatan yang ada di Banten.

“Petugas sendiri belum memastikan Banten terbebas dari peredaran vaksin palsu. Akibat adanya pendistribusian vaksin melalui jalur ilegal tersebut negara dirugikan hingga 150 juta rupiah, “ujar Kashuri.(Mezaluna/LLJ)