Utus Orang Kepercayaan, Wali Kota Cilegon Minta Rp2,5 Millar Guna Loloskan Amdal Transmart

0
265

Serang,fesbukbantennews.com (15/12/2017) – Sidang kasus suap yang melibatkan Wali Kota Cilegom Non Aktip Iman Ariyadi dan Direktur PT KIEC mulai disidangkan di pengadilan tipikor PN Serang, Kamis (14/12/2017).

Sidang perdana kasus OTT Cilegon.

Dalam sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK Kiki Ahmad Yani dan I Wayan Riana. Kedua JPU tersebut secara bergantian membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, masing-masing Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, Manager Legal PT KIEC, Eka Wandoro Dahlan dan Project Manager, PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinanto Utomo.

Dalam dakwaan tersebut terungkap, Wali Kota Cilegon non aktif, Tubagus Iman Ariyadi mengutus orang kepercayaannya bernama Hendri untuk melobi Manager Legal PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Eka Wandoro Dahlan dan  Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo.  Hendri diutus Iman untuk menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 2,5 miliar sebagai syarat keluarnya rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon.

Berdasarkan uraian surat dakwaan yang dibacakan, kasus dugaan suap ini bermula saat PT KIEC dan PT Trans Retail Indonesia (TRI) bekerja sama untuk membangun Mall Transmart di Cilegon pada 7 April 2017 lalu. Untuk membangun mall transmart tersebut disyaratkan harus mengantongi perizinan yang diantaranya izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.

Untuk mendapat izin lingkungan tersebut, PT KIEC selaku pemilik lahan dan bangunan harus mendapat rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari BLH Kota Cilegon. Pertengahan tahun 2017 PT KIEC melelang pekerjaan pembangunan mall transmart tersebut. PT BA menjadi pemenang lelang dan dilakukan penandatangan kontrak pada 7 Juli 2017.

Dalam kontrak tersebut, PT BA ditenggat mengerjakan selama 10 bulan terhitung sejak 14 Juli 2017 hingga Mei 2018. “Antara PT KIEC dan PT BA yang dituangkan dalam kontrak yang pada pokoknya PT KIEC mengurus rekomendasi AMDAL dan PT BA mengurus izin lingkungan dan IMB,” ujar JPU Kiki dihadapan Ketua Majelis Hakim Epiyanto.

11 Juli 2017 Eka Wandoro menyerahkan dokumen terkait pengajuan izin lingkungan kepada Bayu Dwinanto. Selanjutnya, Bayu Dwinanto mengajukan dokumen perizinan tersebut kepada DPMPTSP Kota Cilegon. Sehari kemudian, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto melakukan pertemuan dengan Hendri di ruang rapat manager legal PT KIEC.

Pada pertemuan tersebut, Hendri menyampaikan permintaan Tubagus Iman Ariyadi terkait permintaan uang Rp 2,5 miliar dengan kompensasi diterbitkannya  perizinan yang diminta PT KIEC dan PT BA. “Bayu Dwinanto Utomo dan Eka Wandoro Dahlan menyatakan keberatan atas permintaan Rp 2,5 miliar. PT BA hanya menyanggupi Rp 800 juta sedangkan PT KIEC Rp 700 juta,” kata Kiki.

Kesanggupan kedua perusahaan tersebut oleh Hendri disampaikan kepada Tubagus Iman Ariyadi. Orang satu di Kota Cilegon tersebut kemudian menyanggupi uang Rp 1,5 miliar yang ditawarkan. 5 September 2017, Bayu  Dwinanto Utomo, Eka Wandoro dihubungi Hendri dan Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira. Bayu Dwinanto Utomo dan Eka Wandoro diminta untuk menyerahkan uang yang telah disepakati kepada Cilegon United dengan metode corporate social responsibility (CSR).

Jika uang tersebut tidak diberikan sesuai dengan kesepakatan maka proses perizinan tidak dapat diproses. 15 September 2017 Tubagus Dony Sugihmukti menemui Tubagus Iman Ariyadi untuk membicarakan uang Rp 1,5 miliar. Seusai pertemuan tersebut dia memerintahkan Eka Wandoro menemui Akhmad Dita Prawira dan CEO Cilegon United Yudhi Apriyanto di Birdie Café.  Dalam pertemuan tersebut, Yudhi meminta PT KIEC segera merealisasikan permintaan uang Tubagus Iman Ariyadi sebab Cilegon United memiliki jadwal pertandingan di Yogyakarta.

“Bahwa uang dari PT KIEC dan PT BA seluruhnya berjumlah Rp 1,5 miliar telah ditransfer ke rekening Cilegon United. Selanjutnya Tubagus Iman Ariyadi memerintahkan Yudhi Apriyanto mengambil uang untuk kepentingan operasional Cilegon United di Sleman sebesar Rp 347,900 juta dan sisanya Rp 1.152.100.000 disimpan untuk diserahkan kepada Tubagus Iman Ariyadi,” ucap I Wayan.

Perbuatan ketiga terdakwa oleh JPU KPK dijerat dengan pasal berlapis. Pertama melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah UU RI No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat 1huruf b undang-undang yang sama. “Ketiga Pasal 13 UU RI No.31  tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah UU RI No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur I Wayan.

Menanggapi surat dakwaan JPU tersebut, ketiga terdakwa yang diadili dengan didampingi kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Why/fhy/LLJ)