Usul Pencabutan Izin Trayek Bus Murni Jaya, Dishub Banten Bakal Surati Kemenhub

0
184

Serang,fesbukbantennews.com (16/5/2017) -Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten bakal menyurati Kementrian Perhubungan untuk mencabut izin trayek PO Bus Murni Jaya. Pengusulan pencabutan itu dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Banten, berdasarkan angka kecelakaan maut Murni Jaya yang sudah menewaskan 6 orang sejak februari 2017 lalu.

Bus Murni Jaya Kalideres-Labuan yang Terguling sedang dievakuasi petugas.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Revri Aroes, Senin siang, 15 Mei 2017 mengatakan. Izin trayek PO bus Murni Jaya seluruh izinya dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Hubungan Darat, Kementrian Perhubungan.

Pengusulan pencabutan seluruh izin trayek ke wilayah Banten untuk PO Murni Jaya, menurut Revri karena, kecelakaan maut Bus Murni Jaya akibat Human Error.

Sejak Ferbruari 2017 hingga pertengahan Mei 2017 sudah 6 orang meninggal dunia dalam kecelakaan maut Bus Murni Jaya di 3 lokasi kejadian.

“Kecelakaan maut tersebut, akibat human error seperti sopir yang sering ugal – ugalan.  Terkahir kali kecelakaan terjadi di Kilo Meter 50 jalan tol Tangerang – Merak Banten pada sabtu malam, satu orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut,” kata Revri kepada wartawan,Senin (15/5/2017).

Revri menambahkan,  Dishub Provinsi Banten, sudah berkali – kali memberikan teguran kepadan PO Murni Jaya, akan tetapi kecelakaan yang melibatkann Bus Murni Jaya masih saja terjadi.  Pihak Dishub akan melayangkan surat ke Kementrian Perhubungan Secepatnya.

“Selain Kementrian Perhubungan,  pihak Dishub juga akan melayangkan surat kepada PO Bus Murni Jaya. Untuk mengingatkan kepada para sopir bus Murni Jaya, agar masuk ke Banten harus taat aturan, taat azas, dan tidak ugal – ugalan termasuk mengutamakan keselamat penumpang,” tukas dia.(mezaluna /LLJ).