Usai Sidang , Dengan Santainya Tahanan Kabur dari PN Serang

0
140

Serang,fesbukbantennews.com (13/4/2017) – Seorang terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal  ,Syaiful (25) warga Labuan Maringgai ,Lampung Timur dengan santainya kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (13/4/2017) sore usai sidang . Bahkan terdakwa sempat ganti baju di lorong PN Serang, lalu berjalan santai keluar dari  gerbang PN Serang.

Mobil tahanan Kejari Cilegon di PN Serang .

Kaburnya pelaku sempat mengecoh petugas Petugas kepolisian dan petugas Pengadilan Negeri Serang Banten, yang mengejar ke semak – semak, samping Pengadilan Ngeri Serang dengan memanjat dinding pembatas. Namun setelah disisir tahanan kabur tidak ditemukan.

Sementara berdasarkan rekaman CCTV Pengadilan Negeri Serang  Syaiful kabur saat akan dibawa ke Lapas Cilegon Banten dari Pengadilan Negeri Serang, dengan kendaraan tahanan.

Syaiful kabur setelah mengelabui petugas kepolisian yang mengawalnya. Kepada petugas polisi, terdakwa kepemilikan senpi ilegal itu izin ke kamar mandi yang berad di ruang sel tahanan. Akan tetapi kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri.

Dari rekaman CCTV pelaku sempat berganti pakaian di anak tangga yang berada didalam sel tahanan Pengadilan Negeri Serang. Setelah berganti baju, dengan santainya tahanan tersebut berjalan keluar Pengadilan Negeri Serang dengan mengenakan kaos hitam abu –abu mengenakan topi putih merah.

Diketahui Saiful Bin Yusuf 25 tahun menjalani sidang tuntutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dua butir peluru. Yang bersangkutan dituntuntut 3 tahun oleh Jaksa Kejari Cilegon dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang. Terdakwa dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang– Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Sementara kaburnya tahanan kasus senjata api ilegal ini kini tengah ditangani pihak kepolisian.(LLJ)