Usai Divonis Mati, 2 Mobil Mewah Gembong Narkoba di Banten Disita Negara

0
175

Serang,fesbukbantennews.com (3/10/2017) – Dua mobil mewah milik terpidana mati gembong Narkoba M Adam, Toyota Fortuner dan Mistubishi Pajero dirampas Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Warga Batam tersebut terbukti mencuci uang dari hasil kejahatan 54 kg sabu.

M Adam,terpidana Mati kasus Naekoba.(dok FBn).

M Adam dibekuk di kawasan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada 17 Mei 2016. Dari penangkapan itu, aparat mengamankan 54 kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi.

Atas perbuatannya, M Adam dihukum pidana mati pada Januari 2017. Mengantongi putusan hukuman mati itu, kejaksaan mendudukan M Adam di kursi pesakitan lagi. Kali ini, M Adam dijerat dengan pasal pencucian uang, karena diduga mencuci uang hasil penjualan narkoba.

Pada 13 Juli 2017, Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun kepada M Adami dalam kasus pencucian uang itu. Atas vonis itu, jaksa dan M Adam sama-sama mengajukan banding.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama nihil,” kata majelis hakim dikutip dari website Mahkamah Agung, Selasa (3/10/2017).

Vonis nihil itu dijatuhkan oleh majelis hakim Abdul Hamid Pattiradja, Agus Herjono dan Chrisno Rampalodji. Vonis nihil dijatuhkan karena Adam sudah mengantongi hukuman mati dan sudah maksimal, maka hukuman lainnya tidak diperlukan lagi. Selain itu, PT Banten juga merampas untuk negara aset M Adam, yaitu:

1. Satu unit mobil Fortuner berwarna abu-abu metalik nopol B 1704 UJF.
2. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih metalik nopol B-711- DTO.
3. Uang yang terdapat dalam rekening sebesar Rp 554 juta serta pecahan sejumlah uang ringgit.

Terdakwa penyelundupan 54 kilogram sabu  dan 4.894 butir pil ekstasi M Adam,oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum mati,Senin (30/1/2017).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Sumantono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo  Prabowo, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan bersalah terdakwa M Adam,menghukum terdakwa dengan hukuman mati,” kata hakim Sumantono saat membacakan putusan.

Putusan tersebut sama dengan dengan tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati.

Menyikapi putusan tersebut,terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan  bandig.”kami banding yang mulia,tapi kami mohon besok salinan putusan bisa kami terima.supaya kami bisa segera membuat memori banding,”kata pengacara terdakwa kepada majelis hakim.

Sementara tujuh rekan terdakwa  dalam sidang dengan majelis hakim yang sama namun JPU yang berbeda,Ridwan alias Wawan, Hasrianto alias Papi, syahrir alias Ucok Hasdavid alias David, Romi Rinaldi, dan Denny Satria serta Ade Madya Hermawan alias Billa,dihukum  penjara seumur hidup. Sesuai dengan tuntutan JPU.

Untuk diketahui, delapan terdakwa penyelundupan 54 kilogram sabu-sabu dan 4.894 pil ekstasi adalah pengedar narkotika jaringan Malaysia.

Kasus penyelundupan sabu-sabu dan pil ekstasi itu dimulai saat Adam menerima telepon dari seorang warga Malaysia bernama Acun, Jumat (29/4/2016) lalu. Acun meminta bantuan Adam mengatur pengantaran narkotika sampai di Jakarta. Adam bersedia asal jasa pengantaran dengan tarif yang layak.

Setelah disepakati ongkos jasa pengantaran narkotika, Adam menyusun rencana. Adam membeli dua unit mobil Toyota Fortuner di Jakarta. Pada akhir April 2016, Adam memerintahkan Syahrir dan Hasdavid membawa dua unit mobil itu dari Jakarta menuju Pekan Baru.

Mobil nopol B 1704 UJF dikemudikan Hasdavid, sedangkan Fortuner nopol B 1601 KJC dikemudikan Syahrir. Sebelum sampai di Pekanbaru, Syahrir berhenti di Pulau Kijang Tembilahan.

Sedangkan, Hasdavid langsung menuju Pekanbaru. Sampai di Pulau Kijang Tembilahan, Syahrir menemui Romi di depan Hotel Top Lima Tembilahan. Syahrir meminta Romi mengantarkan mobil itu kepada Hasdavid di Pekanbaru.

Pada Kamis (5/5/2016), Syahrir kembali dihubungi Adam. Syahrir diminta Adam membawa kembali mobil Fortuner nopol B 1601 KJC ke Jakarta. Syahrir lalu menghubungi Hasdavid agar memerintahkan Denny Satria mengantarkan mobil itu ke Pulau Kijang Tembilahan.

Sebelum diantarkan, Adam memerintahkan Denny mengganti ban dan velg di sebuah bengkel di daerah Pasar Bawah Pekanbaru. Setelah ban berikut velg diganti, Denny menemui Syahrir.

Setelah bertemu, Syahrir dan istrinya, Rika Fitri Yanti serta Denny Satria berangkat menuju Jakarta menggunakan mobil tersebut. Hasdavid yang menerima perintah yang sama dari Adam bertemu dengan Syahrir di Pematang Rebah. Denny kemudian pindah ke dalam mobil yang dikemudikan Hasdavid.

Hampir bersamaan, Adam juga menghubungi Ridwan. Warga Batam itu memerintahkan Ridwan mengambil narkotika di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia dari orang bernama Minu. Ridwan berangkat menggunakan kapal sewaan.

Narkotika itu disimpan di dalam sebuah tas. Tas berisi narkotika itu kemudian dibawa menuju pelabuhan tikus di Kotabaru. Hasrianto kemudian menyembunyikan narkotika itu ke dalam empat buah ban serep. Empat ban serep mobil tersebut agar dibawa ke daerah Selensen, perbatasan antara Riau dan Jambi.

Empat buah ban serep itu dibawa Hasrianto menuju Simpang Selensen. Hasrianto bertemu Syahrir, Denny dan Hasdavid. Empat buah ban serep itu dipindahkan dari mobil Hasrianto ke mobil yang dikemudikan oleh Syahrir dan Hasdavid. Satu ban serep berisi ekstasi akan dibawa oleh Romi Rinaldi menggunakan mobil Mistsubishi Pajero.

Minggu (8/5/2016), Syahril dan Rika Fitri Yanti beristirahat di dalam mobil di areal SPBU dekat Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Saat itu, anggota BNN menyergap pasangan suami istri tersebut. Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu seberat 10,5 kilogram sabu-sabu di dalam ban serap. Terdakwa mendapat imbalan atau upah sebesar Rp15 juta.

Sedangkan, dua kendaraan yang ditumpangi Romi, Hasdavid dan Denny disergap saat turun dari kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon. Lantaran kapal masih dalam kondisi ramai penumpang, ketiga terdakwa beserta mobilnya di bawa menuju Area SPBU didaerah Pelabuhan Merak. Saat digeledah ditemukan tiga buah ban serep berisi sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.

Terpisah, Adam dan Ridwan berangkat menuju Jakarta menggunakan Pesawat terbang. Adam dan Ridwan menginap di sebuah Hotel di Jakarta Barat. Setelah terdakwa (Adam) sudah berada di Jakarta, sekira pukul 04.00 wib hari Minggu tanggal 8 Mei 2016, terdakwa (Adam) menelepon Syahrir menanyakan keberadaan mereka.

Setelah tertangkap, Syahrir menghubungi Adam. Adam dan Ridwan mengaku tidur di Kamar 918 Hotel Novotel di Jakarta Barat. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Adam dan Ridwan. Sementara, Hasrianto juga ditangkap saat berada di bandara Soekarno-Hatta (Soeta).

Ketujuh terdakwa dipertemukan petugas di Kamar 918 Hotel Novotel. Pada Senin (9/5/2016), sekira pukul 12.30 WIB, Petugas BNN membawa Adam untuk memancing Ade Madya Hermawan keluar dari persembunyian. Adam berpura-pura akan menyerahkan narkotika yang disembenyikan di dalam empat ban serep di parkiran mobil Mall Taman Anggrek P11 Zona Merah 38 Jakarta Barat.

Saat Ade Mayda Hermawan menerima penyerahan dari Terdakwa langsung ditangkap oleh Petugas BNN.(LLJ)