Ulama Banten Desak Polisi Segera Proses Perusahaan Asing Penghina Lambang Negara

0
218

Serang,fesbukbantennews.com (27/1/2017) – Ulama Banten mendesak pihak kepolisian untuk menindak lanjuti dugaan penghinaan terhadap lambang negara oleh pihak perusahaan PT Kenda Rubber yang berada di kampung Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Bendera merah-putih di PT Kenda Rubber Indonesia Cikande.(Man)

 

“Bendera bertuliskan aksara mandarin suatu penghinaan lambang negara. Harus ditangkap pelakunya dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Ketua PWNU Kota Serang, Martin Sarkowi, Kamis (26/1/2017).

 

Menurut Pimpinan Ponpes salafiyah Al Fathaniyah, dengan diprosesnya pelaku pengibar bendera tersebut juga masyarakat diberikan pembelajaran agar tidak sembarangan mempermainkan lambang negara, apalagi bendera merah putih.

 

“Bendera kan tidak boleh dicoret-coret, mau itu tulisan mandarin, sekalipun tulisan arab, harus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” katanya.

 

Sebelumnya diberitakan, warga bersama muspika Kecamatan Jawilan mendatangi perusahaan yang berada di jalan Raya Cikande-Rangkasbitung untuk menurunkan paksa bendera merah putih terdapat aksara mandarin didepan perusahaan.

 

Bendera yang bertuliskan bahasa China tersebut telah dikibarkan didepan gerbang perusahaan sejak tanggal 7 Januari 2017.

 

Bendera merah putih yang bertuliskan KENDA dibagian warna merah, dan warna putih bertuliskan huruf mandarin yang artinya KENDA RUBBER langsung diturunkan dan disimpan langsung oleh pihak perusahaan. (Man/LLJ)