Tuntaskan Tugas Sejarah Bangsa (Andra*)

0
648

Serang, fesbukbantennews (26/4/2015) – Pendidikan merupakan sejarah penting dalam kemajuan Bangsa dan Negara, karena dalam sejarahnya melalui pendidikan, bangsa Indonesia terbebas dari Penjajahan Kolonialisme Belanda dan Fasisme jepang, serta Pendidikan pula yang melahirkan pemikiran para Fou

LMND Banten
LMND Banten

ding Father di Negara Indonesia untuk merumuskan cita-cita bernegara melalui Konstitusi Negara UUD 1945, untuk membentuk Negara Kesejahteraan (Welfare State).

Namun di era Kapital-Neoliberal saat ini telah membuat lembaga atau institusi Pendidikan menjadi alih fungsi, yang seharusnya adalah menciptakan individu-individu yang cerdas untuk kemajuan bangsa dan membuka kembali sejarah untuk merumuskan pemikiran menuju Negara Kesejahteraan, namun kenyataan pahit yang saat ini terjadi pada lembaga Pendidikan di Indonesia dijadikan sebagai sarana pemenuhan Pasar, telah mencoreng tujuan dan arti penting dari pendidikan seperti yang telah di amanatkan dalam UUD 1945 alinea ke-4, karena kenyataan saat ini yang terjadi dalam Kurikulum Pendidikan di Indonesia bukan lagi membahas Problematika dan Kegaduhan rakyat akan kesengsaraan yang terjadi dialami dalam Negara, tetapi malah membicarakan selepas berpendidikan masuk ke dalam jabatan perusahaan ternama, masuk ke dalam staff administrasi pemerintah, menjadi seorang pengusaha yang mempekerjakan banyak orang untuk mendapatkan keuntungan yg besar, inilah potret yang terjadi pada badan pendidikan saat ini.

Lalu bukanlah sama halnya kejadian pendidikan saat ini dimasa Penjajahan Kolonial Belanda (baca : sejarah pendidikan Indonesia), dimana pendidikan yang diberikan untuk bangsa Indonesia adalah sebagai metode Kolonial untuk mencetak Tenaga Kerja yang terampil dan terdidik untuk dipekerjakan dalam perusahaan milik belanda dan staff administrasi pemerintahan belanda di Indonesia pada masa penjajahan.

Kemudian komersialisasi yang terjadi pada institusi pendidikan akibat Utang Indonesia kepada luar Negeri yang diciptakan oleh Rezim Diktator Orde Baru untuk Pembangunan besar-besar dalam bidang Infrastruktur, mengakibatkan pemerintah mencabut subsidi Pendidikan dari APBN untuk membayarkan Utang Luar Negeri, sehingga fenetrasi Negara asing merampas Kedaulatan Politik Indonesia lebih mudah dengan melegitimasi Undang-undang yang sangat Kapital yaitu menerapkan UU No 1 tahun 1967 (UU Penanaman Modal Asing / UU PMA) yang di dikte Asing. Maka pengelolaan sumber daya alam Indonesia diserahkan ke tangan kaum Imprealis Kapitalis, lalu tumbuh suburlah Perusahaan-perusahaan asing di Indonesia.

Kejadian tersebutlah yang menyebabkan Institusi Pendidikan harus mencari sumber pendanaanya sendiri karena akibat Pendidikan yang telah di kurangi dan dicabut subsidinya memaksa harus menerapkan Uang Pembayaran bulanan dan semester kepada peserta didik dan mencari pihak swasta (jasa, perusahaan, dll) untuk memenuhi kebutuhan institusi pendidikan sehingga kurikulum pendidikan Indonesia harus berbasis pada kebutuhan pasar bukan lagi pada corak pendidikan pada sejarah “Pendidikan adalah alat Pembebasan”.

Disisi lain komersialisasi Pendidikan dengan mahalnya biaya pendidikan telah menyebabkan meningkatnya pengangguran di tingkatan masyarakat menengah ke bawah, menjadikan pola masyarakat yang konsumtif dan terkonsepnya bentuk masyarakat yang hanya menjadi kaum-kaum pekerja, Sehingga ruang lingkup pendidikan saat ini bisa di katakan sebagai rantai lingkaran setan yang tidak terputus untuk kepentingan kaum kapital.

Kita melihat ketidakmampuan Pemerintah Negara Indonesia untuk mengakomodir kesejahteraan rakyat saat ini terjadi, karena segala mekanisme pengelolaan sumber daya alam dan sektor industri perusahaan yang mayoritas di kuasai oleh kaum pemodal, bahkan pasal 33 yang mengatur tentang perekonomian Indonesia dalam Amandemen ke-4 UUD 1945 dalam ayat 4 sudah di intervensi oleh asing, adanya konsep efesiensi berkeadilan adalah konsep diperbolehkan masuknya pihak swasta asing dalam penguasaan atas pengelolaan sumber daya alam yang bukan hanya oleh Negara Indonesia saja, konsep efesiensi berkeadilan berbentuk pihak swasta asing yang membangun perusahaan-perusahaan dan mengoksploitasi parah buruh dengan membuka lapangan pekerjaan dan mempekerjakan masyarakat serta menambah pemasukan APBN melalui pajak yang diperoleh dari suatu perusahan.

Dalam teori marxisme bahwa selama adanya kapital sebagai pemilik alat produksi maka disitu akan terjadi penghisapan kaum buruh (proletar), kejadiaan seperti ini yang terjadi dalam perekonomian Negara Indonesia, pengelolaan sumber daya alam dikuasai oleh pemodal asing yang tidak pernah menginginkan kesejahteraan suatu bangsa yang di eksploitasi kekayaan sumber daya nya, seharusnya Negara mampu menguasai dan mengelola nya demi kesejahteraan rakyat dan berdasarkan pada ekonomi kerakyatan dengan mendorong pembangunan industri nasional.

Jika ditarik secara garis besar permasalahan nya mengapa Indonesia masih terjebak dalam keterpurukan bangsa nya dan masih jauh dari konsep Negara Kesejahteraan adalah disebabkan oleh Utang Negara Indonesia kepada Negara imprealis, pengelolaan sumber daya alam yang di serahkan kepada kaum kapital asing dan sistem perekonomian yang neoliberal.

Lalu apa yang harus kita lakukan sebagai kaum intelektual terdidikn saat ini ketika melihat permasalahan yang seperti ini sudah terjadi? Ketika institusi pendidikan bukan lagi sebagai alat pencerdasan untuk membebaskan atas ketidakadilan, maka organisasi massa progressif revolusioner merupakan rumah untuk mengkaji lebih jauh akan permasalahan masyarakat secara ilmiah dan objektif dan mengkonsolidasikan dengan kaum buruh, kaum tani, kaum miskin kota dan bahari melawan sistem Imprealisme, Kapitalisme, dan Neoliberalisme demi menuntaskan tugas-tugas sejarah bangsa INDONESIA!
Nasionalisasi Aset Tambang Asing, (LLJ)
*andra : LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi) Banten.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here