Tunggu Kepres Pemberhentian, Kurdi Kembalikan Fasilitas Negara

0
721

Serang,fesbukbantennews.com (29/8/2015) – Meski secara pernyataan atau faktanya ia sudah diberhentikan seiring dengan pernyataan Gubernur dan surat usulan yang disampaikan Gubernur, namun secara hukum dirinya masih sah sebagai Sekda Banten.

Kurdi Mati saat bersama Mami (24 Tahun) penderita kelainan darah, warga Kasemen, Kota Serang.(LLJ)
Kurdi Mati saat bersama Mami (24 Tahun) penderita kelainan darah, warga Kasemen, Kota Serang.(LLJ)

“De facto saya sudah diberhentikan, tapi de jure masih menunggu keppres (keputusan presiden) maka kali ini  yang saya rindukan adalah keppres,” kata Sekda Banten, H Kurdi Mati saat memimpin apel pagi di Setda Provinsi Banten KP3B, Kota Serang,Jumat (28/8/2015).
Kepastian Kepres tersebut, lanjut Kurdi sangat dibutuhkan. Apakah dia masih menjadi sekda atau tidak. Supaya tidak salah bertindak. “Karena kebijakan yang kita keluarkan akan berimbas kepada masyarakat luas,” katanya.

Namun, meskipun belum ada Kepres, Kurdi sudah mengembalikan fasilitas negara yang diberikan kepadanya. Mobil dinas dan rumah yang selama ini ditempatinya di Kota Serang.

Sementara, menyikapi pernyataan Gubernur Banten Rano Karno, Kurdi menjelaskan bahwa kata-kata Rano terebut bagi sebaian warga disebut Su’ul Adab (berperangai buruk). Dan menuing dirinya sebagai Sekda yang tiak becus bekerja.
“Ada dua point penting, pertama pernyataan gubernur dengan bahasanya di koran. Bagi sebagian warga disebut su’ul dab. Sebagai yang tidak lahir disini kata-kata beliau su’ul adab,kedua pernyataanya yang ingin mencari sekda yang bisa bekerja, saya maknai pernyataan tersebut berarti saya bukan sekda yang bisa bekerja,” kata Kurdi.

Kurdin menjelaskan, pernyataan Rano tersebut, dikaitkan dengan opini disclaimer Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2014. Menurutnya, opini tersebut tidak ada kaitan dengan kinerjanya karena opini tersebut sebelum dirinya menjadi sekda.

“Dan orang-orang tidak tahu selama ini saya berserta sejumlah pejabat pemerintahan bekerja keras untuk menyelesaikan LHP BPK yang ditargetkan 35 hari dari 60 hari yang ditetapkan, tapi saya tidak mengumbar ke media karena itu bukan prestasi, tapi kewajiban. Saya dididik oleh orang tua untuk tidak banyak bicara tapi bekerja,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten Rano Karno mengakui dirinya telah mengusulkan pemberhentian Sekda Banten ke pemerintah pusat.
Gubernur Banten Rano Karno sebelumnya mengatakan bahwa pergantian Sekda Banten, merupakan hal yang wajar-wajar saja, dan  bukan atas dasar suka atau tidak suka melainkan karena kebutuhan. “Menteri saja bisa di-reshuffle kapan saja, apalagi sekda,” ujarnya.

Rano mengaku telah mengirim rekomendasi pemberhentian Sekda Banten Kurdi Matin sejak lama, pada saat dirinya menjabat sebagai Plt Gubernur Banten. “Memang benar bahwa saya selaku gubernur tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan Sekda.

Karena itu, saya hanya menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada presiden melalui Kemendagri. Jadi yang mengeluarkan keputusan adalah presiden,” ujarnya. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here