TPM Banten Kerahkan Ratusan Pengacara Jika Perda Pekat Kota Serang Dicabut

0
206

Serang,fesbukbantennews.com (19/6/2016) – Bila Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) dicabut oleh pemerintah pusat, Tim Pengacara Muslim (TPM) Banten akan mengerahkkan ratusan pengacara. Untuk melakukan perlawanan mempertahankan perda tersebut.Agus Setiawan

Demikian dikatakan ketua TPM Banten Agus Setiawan kepada FBn melalui sambungan telepon dari Mekah, Minggu (19/6/2016) malam.

“Kami akan mengerahkan ratusan pengacara jika perda pekat kota Serang dicabut. Hal ini dalam rangka mempertahankan perda, bukan membela walikota, ” kata Agus.

Agus juga menyatakan, dirinya selaku ketua TPM Banten menuntut agar walikota Serang Tb Chaerul Jaman mencabut permintaan maafnya kepada Saeni, pemilik warteg yang dirazia satpol PP kota Serang.

“menuntut walikota Serang untuk mencabut permintaan maafnya kepada Saeni dan antek-anteknyanya yang bernama HAM dan pluralisme, ” tegas Agus.
Agus sendiri mengaku baru mengetahui kejadian ini, lantaran sejak awal ramadhan melaksanakan umroh.

Ia menilai, bahwa tindakan Saeni membuka warung siang hari di bulan ramadhan, sebagai tindakan intoleran.”seharusnya dia menghargai umat islam yang sedang berpuasa. Pesawat juga di Bali menghargai yang nyepi. Tindakan Saeni sudah memalukan warga Kota Serang,” terangnya.(LLJ)