Tipu Rekan Bisnis, Oknum Dokter Dihukum Dua Bulan Penjara

0
401

Serang,fesbukbantennews.com (3/3/2017) – Terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 312 juta terhadap Manajer PT Citra Meutia Energi (CME) Dany Pratama Saputra, dr Adi Purnomo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum dua bulan penjara.

dr Adi Purnomo, terdakwa penipuan mendengarkan putusan hakim.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adi Purnomo dengan pidana penjara selama dua bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan, Kamis (2/3/2017).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Adi Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Dalam petimbangnya, perbuatan Adi Purnomo telah merugikan Manajer PT CME Dany Pratama Saputra sebagai hal yang memberatkan.

“Hal yang meringankan terdakwa (Adi Purnomo) berterus terang di persidangan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan telah melakukan pengembalian sebesar Rp 312 juta,” kata Ni Putu.

Perkara penipuan ini bermula, saat terdakwa selaku Direktur PT Artaka Agung Purnama (AAP) yang juga pernah mencalonkan diri jadi angota legislatif untuk DPR RI dapill Lebak dari Partai Amanat Nasional (PAN), menghubungi Dany Pratama pada April 2016 untuk memesan solar. Setelah harga disepakati, Adi Purnomo beberapa kali memesan solar. Lalu, Dany Pratama memerintahkan anak buahnya mengirimkan solar sesuai alamat yang diberikan oleh terdakwa.
Namun, pembayaran enam kali pengiriman solar bermasalah. Yakni, empat kali pengiriman solar ke Galian pasir Cinyurup, Jalan Abadi Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak atas nama Davi dan dua kali mengirimkan solar ke galian pasir di Desa Cempal, Kecamatan jawilan, Kabupaten Serang atas nama Haji Mak. Total solar yang dikirimkan seberat 48.000 ribu liter dengan nilai Rp312 juta.

Setelah enam kali mengirim solar, terdakwa memberikan enam cek Bank Muamalat di lokasi berbeda kepada PT CME melalui Sopian. Cek atas nama nasabah PT AAP yang telah ditandatangani terdakwa masing-masing senilai Rp 53 juta. Pemberian cek itu pun setelah terdakwa beberapa kali ditagih.
Namun, enam cek itu tidak dapat dicairkan oleh Charis Nurulita di Bank Muamalat di daerah Bintaro Sektor 7, Kota Tangerang Selatan. Soalnya, saldo rekening giro tidak cukup.

Terdakwa kemudian ditagih untuk melunasi hutang solar. Ia kemudian berjanji akan melunasi hutangnya. Tetapi, lelaki asal Jalan RS Famatwati No. 100C RT 007/RW 004, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kodya Jakarta Selatan itu ingkar janji.

Terdakwa justru seolah menghilang dan susah dihubungi Charis dan Rizki (pegawai PT CME). Melihat indikasi adanya Itikad kurang baik dari terdakwa  PT CME melaporkannya ke pihak kepolisian. Ia kemudian ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang diadili tanpa kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang Sudiarso meskipun putusan lebih rendah dua bulan dari tuntutan. “Terima,” ujar Sudiarso singkat di hadapan majelis hakim .(fhy/LLJ)