Tipu Ratusan Juta, Mantan Karyawati Bank Niaga Cilegon Divonis 7 Bulan Penjara

0
470

Serang, fesbukbantennnews.com (29/3/2018) – Mantan karyawan Bank CIMB Niaga Cilegon Wiji Astuti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang divonis tujuh bulan penjara. Lantaran menipu rekannnya, pinjam modal uang dengan dalih untuk bisnis solar, ternyata fiktif dan uang tak kembali.

Terdakwa Wiji Astuti (rompi hijau) sedang mendengarkan kesaksian.(LLJ).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Mardison dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saefudin, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Irvan, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU.

“Menghukum terdakwa Wiji Astuti dengan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan, ” kata hakim Mardison saat membacakan putusan.

Sebelum manjatuhkan vonis ,hakim memberikan pertimbangan memberatkan meringankan. hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan anak.

Menyikapi putusan tersebut,melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir.” Kami pikir-pikir pak hakim, ” kata Pengacara.

Sementara itu, wartawan FBn saat mengikuti sidang dilarang oleh hakim untuk mengambil gambar.Meskipun sudah dijelaskan bahwa yang ambil gambar adalah wartawan.

Demikian juga dengan pengacara, menyatakan keberatan wartawan mengambil foto persidangan.”kami keberatan, kami minta hapus potonya, ” kata pengacara.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi Ade Sumantri diungkapkan, Ade Sumantri adalah saksi yang disebut terdakwa Wiji penerima uang yang akan melakukan bisnis Solar.Namun dalam kesaksian Ade menegaskan dibawah sumpah menerangkan, meski dirinya meminjam uang ke terdakwa, namun bukan untuk bisnis solar dan sudah dikembalikan kepada terdakwa.

” tidak pernah mengajak bisnis solar ,semua hutang sudah dibayar kepadanya (kepada terdakwa,red),” kata Saksi Ade kepada majelis hakim.

Ade juga mengaku jika dirinya belum pernah berjumpa dengan korban Vera. Dan tidak mengetahui asal-usul uang yang dipinjamkan dari terdakwa kepada dirinya.

Sementara itu, saksi kedua Wahyu, menjelaskan di persidangan, dirinya hanya melihat dan mendengar ,bahwa terdakwa pernah membayar uang kepada korban Vera, untuk membayar hutang emas.

“Saya tidak tahu jumlahnya, tapi saya melihat dan uang itu untuk membayar hutang emas dia (terdakwa,red) ke kakak saya (korban Vera, red),” ujar Wahyu.

Terdakwa ,yang didampingi penasehat hukumnya Bahtiar Rifai tidak membenarkan keterangan kedua saksi tersebut. Terdakwa menyatakan bahwa saksi Ade belum membayar hutang kepadanya.

Dia juga membantah keterangan saksi Wahyu. Menurutnya Wahyu mengetahui
Bahwa dirinya memberikan uang ke Vera untuk pembayaran hutang modal,bukan membayar emas.

“Tidak benar pak hakim , pak Ade belum pernah mengembalikan uang ke saya,” kata terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi Wahyu dan Ade, majelis hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih dalam pemerisksaan saksi-saksi.

Untuk diketahui, kasus penipuan tersebut terjadi pada 2014 lalu. Terdakwa yang pada tahun tersebut masih menjadi karyawati Bank Niaga meminjam modal uang ke Vera untuk bisnis solar sebesar Rp110 juta yang akan diserahkan ke rekan bisnisnya Ade Sumantri. Namun setelah sekian lama melebihi batas waktu pembayaran yang dijadikan terdakwa tidak ada pengembalian. Korban kesal dan menagih kepada terdakwa.

Bahkan korban mencari informasi , apakah benar bahwa uang tersebut untuk bisnis solar atau untuk keperluan lain. Korban kaget,ternyata tidak ada bisnis solar seperti yang dijanjikan terdakwa.

Sementara, akibat perbuatannya tersebut, terdakwa oleh JPU dalam sidang perdana dijerat dengan pasal 378 KUHP.  (LLJ).