Tipu Ratusan Juta, Mantan Karyawati Bank Niaga Cilegon Dituntut Jaksa 7 Bulan

0
452

Serang, fesbukbantennnews.com (29/3/2018) – Mantan karyawan Bank CIMB Niaga Cilegon Wiji Astuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 7 bulan penjara. Lantaran menipu rekannnya. Pinjam modal uang dengan dalih untuk bisnis solar, ternyata fiktif dan uang tak kembali.

Terdakwa Wiji Astuti (rompi hijau) sedang mendengarkan kesaksian.(LLJ).

“Dituntut 7 bulan penjara, sementara pasal yang dikenakan adalah pasal penipuan , 378,” kata Jaksa Kejari Cilegon, Selasa (27/3/2018).

Terdakwa dinyatakan jaksa melakukan penipuan terhadap Vera sebesar Rp 110 juta pada 2014 lalu. Terdakwa berdalih pinjam uang untuk modal bisnis solar, namun ternyata tidak ada bisnis solar dan uang tak Kembali hingga saat ini.

Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Bahtiar Rufai menyatakan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Madison ,akan melakukan nota pembelaan.

Sementara, usai sidang korban mengaku merasa sangat kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.

Ia juga kesal kepada jaksa , sepertinya jaksa berupaya supaya dirinya tidak bisa mengikuti sidang tuntutan. ” dari tadi nunggu sidang , suruh jaksa saya malah duduk saja di kantin, eh pas mau ke ruang sidang ,malah beres tuntutan, ” jelasnya.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi Ade Sumantri diungkapkan, Ade Sumantri adalah saksi yang disebut terdakwa Wiji penerima uang yang akan melakukan bisnis Solar.Namun dalam kesaksian Ade menegaskan dibawah sumpah menerangkan, meski dirinya meminjam uang ke terdakwa, namun bukan untuk bisnis solar dan sudah dikembalikan kepada terdakwa.

” tidak pernah mengajak bisnis solar ,semua hutang sudah dibayar kepadanya (kepada terdakwa,red),” kata Saksi Ade kepada majelis hakim.

Ade juga mengaku jika dirinya belum pernah berjumpa dengan korban Vera. Dan tidak mengetahui asal-usul uang yang dipinjamkan dari terdakwa kepada dirinya.

Sementara itu, saksi kedua Wahyu, menjelaskan di persidangan, dirinya hanya melihat dan mendengar ,bahwa terdakwa pernah membayar uang kepada korban Vera, untuk membayar hutang emas.

“Saya tidak tahu jumlahnya, tapi saya melihat dan uang itu untuk membayar hutang emas dia (terdakwa,red) ke kakak saya (korban Vera, red),” ujar Wahyu.

Terdakwa ,yang didampingi penasehat hukumnya Bahtiar Rifai tidak membenarkan keterangan kedua saksi tersebut. Terdakwa menyatakan bahwa saksi Ade belum membayar hutang kepadanya.

Dia juga membantah keterangan saksi Wahyu. Menurutnya Wahyu mengetahui
Bahwa dirinya memberikan uang ke Vera untuk pembayaran hutang modal,bukan membayar emas.

“Tidak benar pak hakim , pak Ade belum pernah mengembalikan uang ke saya,” kata terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi Wahyu dan Ade, majelis hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih dalam pemerisksaan saksi-saksi.

Untuk diketahui, kasus penipuan tersebut terjadi pada 2014 lalu. Terdakwa yang pada tahun tersebut masih menjadi karyawati Bank Niaga meminjam modal uang ke Vera untuk bisnis solar sebesar Rp110 juta yang akan diserahkan ke rekan bisnisnya Ade Sumantri. Namun setelah sekian lama melebihi batas waktu pembayaran yang dijadikan terdakwa tidak ada pengembalian. Korban kesal dan menagih kepada terdakwa.

Bahkan korban mencari informasi , apakah benar bahwa uang tersebut untuk bisnis solar atau untuk keperluan lain. Korban kaget,ternyata tidak ada bisnis solar seperti yang dijanjikan terdakwa.

Sementara, akibat perbuatannya tersebut, terdakwa oleh JPU dalam sidang perdana dijerat dengan pasal 378 KUHP. (LLJ).