Tipu Pengusaha Solar,Dokter Ini Dituntut 4 Bulan Penjara

0
984

Serang,fesbukbantennews.com (11/2/2017) – Terbukti melakukan penipuan terhadap pengusaha solar Dany Pratama Saputra sebesar Rp 312 juta,seorang dokter Umum Adi Purnomo, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut penjara selama tempat bulan.

Dokter Adi Purnomo saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Serang.

 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (Adi Purnomo) dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU)Kejari Serang Sudiarso saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (9/2/2017).

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut,lanjut JPU, terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Subsdier Pasal, 372 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

 

Dalam petimbangnya, perbuatan terdakwa telah merugikan Manajer PT Citra Meutia Energi (CME) Dany Pratama Saputra sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya, berterus terang sehingga mempermudah proses persidangan.

 

“Antara terdakwa dengan PT Citra Meutia Energi sudah ada perdamaian dan sudah melunasi pembayaran,” kata Sudiarso dihadapan Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang diadili tanpa kuasa hukumnya menyatakan permohonan dan tidak mengajukan pembelaan tertulis. Ia memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU. “Saya menyesal,” katanya.

 

Perkara dugaan penipuan ini bermula, saat terdakwa selaku Direktur PT Artaka Agung Purnama (AAP) menghubungi Dany Pratama pada April 2016 untuk memesan solar. Setelah harga disepakati, Adi Purnomo beberapa kali memesan solar. Lalu, Dany Pratama memerintahkan anak buahnya mengirimkan solar sesuai alamat yang diberikan oleh terdakwa.

 

Namun, pembayaran enam kali pengiriman solar bermasalah. Yakni, empat kali pengiriman solar ke Galian pasir Cinyurup, Jalan Abadi Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak atas nama Davi dan dua kali mengirimkan solar ke galian pasir di Desa Cempal, Kecamatan jawilan, Kabupaten Serang atasnama Haji Mak. Total solar yang dikirimkan seberat 48.000 ribu liter dengan nilai Rp312 juta.

 

Setelah enam kali mengirim solar, terdakwa memberikan enam cek Bank Muamalat di lokasi berbeda kepada PT CME melalui Sopian. Cek atas nama nasabah PT AAP yang telah ditandatangani terdakwa masing-masing senilai Rp 53 juta. Pemberian cek itu pun setelah terdakwa beberapa kali ditagih.

 

Namun, enam cek itu tidak dapat dicairkan oleh Charis Nurulita di Bank Muamalat di daerah Bintaro Sektor 7, Kota Tangerang Selatan. Soalnya, saldo rekening giro tidak cukup.

 

Terdakwa kemudian ditagih untuk melunasi hutang solar. Ia kemudian berjanji akan melunasi hutangnya. Tetapi, lelaki asal Jalan RS Famatwati No. 100C RT 007/RW 004, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kodya Jakarta Selatan itu ingkar janji.

Terdakwa justru seolah menghilang dan susah dihubungi Charis dan Rizki (pegawai PT CME). Melihat indikasi adanya Itikad kurang baik dari terdakwa  PT CME melaporkannya ke pihak kepolisian. Ia kemudian ditangkap dan dijebloskan ke penjara. (Fhy/LLJ)