Tim Saber Pungli Polres Serang Lakukan OTT Terhadap Ketua PGRI Kecamatan Kopo

0
179

Serang,fesbukbantennews.com (14/11/2017)  – Tim Saber Pungli Polres Serang kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang berisial S dan Bendahara Pengeluaran UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang berisial M. Keduanya diamankan pada Kamis 9 November 2017.

Ilustrasi pungli

Aksi keduanya mencuat karena guru-guru yang menerima tunjangan PNS di Kecamatan Kopo merasa gerah dengan pungli yang dilakukan keduanya. Tunjangan yang seharusnya mereka terima dua bulan sekali langsung dipotong oleh keduanya dengan alasan untuk biaya pembayaran hutang gedung PGRI Kecamatan Kopo dan HUT PGRI tahun 2017.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan, guru keberatan dengan pemotongan ini. Seandanya guru tidak keberatan tetap perbuatan ini salah. Namanya tunjangan harus diberikan tidak boleh dipotong. Pemotongan itu dilakukan untuk periode pencairan Oktober dan November 2017. Tunjangan itu dicairkan dua bulan sekali,” kata Waka Polres Serang sekaligus Ketua Tim Saber Pungli Polres Serang Kompol Heri Sugeng saat ekspose di Aula Polres Serang, Senin (13/11/2017).

“Melihat barang bukti dan hasil pemeriksaan. Kita tidak akan berkordinasi dengan Inspektorat (Kabupaten Serang). Kita lanjutkan proses pidannaya,” ucap Heri.

Pemotongan dana tunjangan tersebut oleh tersangka disesuaikan dengan golongan korban. Untuk HUT PGRI tunjangan PNS golongan dua dipotong Rp50 ribu, golongan tiga dipotong Rp75 ribu dan golongan empat dipotong Rp100 ribu.

Sementara untuk alasan biaya pembangunan gedung PGRI, golongan dua Rp75 ribu, golongan tiga Rp100 ribu dan golongan empat Rp125 ribu.

“Korbannya mulai guru SD hingga SMA dan SMK. Semuanya ada 200 guru lebih yang menjadi korban,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung didampingi Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang Iptu Toto Hartono.

Sebelumnya, tersangka S memberikan proposal HUT PGRI 2017 kepada tersangka M. Tanpa diketahui Kepala UPT Dindik Kecamatan Kopo, M bersekongkol melakukan pungli dengan tersangka S, selaku Ketua PGRI Kecamata Kopo. Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa uang hasil Pungli sebesar Rp24,990 juta, dan SK Bupati Serang dan berita acara pembangunan gedung PGRI.

Akibat aksinya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 poin e Jo Pasal 12 poin f Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Keduanya diancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Why/LLJ).