Tiga Warga Pulau Sangiang Terancam 4 Tahun Penjara

0
246

Serang, fesbukbantennews .com (7/11/2018) – Tiga warga Pulau Sangiang, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang ,Banten ,terancam maksimal 4 tahun penjara. Mereka didakwa melakukan penyerobotan tanah milik PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) dan dijerat dengan pasal 385 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (6/11/2018). Ketiga warga tersebut Mardaka, Lukman dan Masrijan.

Tiga Warga Pulau Sangiang Kabupaten Serang saat mendengarkan dakwaan JPU.(LLJ).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Epiyanto dengan JPU Kartono dan terdakwa didampingi penasehat hukum dari LBH Rakyat Banten Arfan Hamdani,Karsidi
, Carlos Fernando Silalahi,Madhaer Effendi dan Khomsin Adib Amrulloh.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU terdakwa dituding menggunakan tanpa hak tanah milik PT PKP (Hak Guna Bangunan) sejak tahun 2011 hingga 2017. Padahal dk tanah tersebut sudah ada plang dilarang masuk dan memanfaatkan tanah.

Terdakwa , menurut dakwaan JPU, mendirikan rumah dari kayu lalu disewakan ke wisatawan dengan harga Ro500 ribu perhari.Mereka juga tanpa izin memanfaatkan lahan PT PKP selaku pemilik hak guna bangunan, seluas 40.000 meter persegi.

Tanah tersebut oleh terdakwa ditanami Pohon kelapa dan setiap panen menghasilkan Rp60 ribu.

“Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 385 KUHP, ” kata JPU saat membacakan dakwaan. Sementara dalam dakwaan subsider, terdakwa dijerat dengan pasal 167 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, para terdakwa mengaku keberatan dengan dakwaan tersebut. Dan melalui pengacaranya , terdakwa akan melakukan eksepsi.”kami akan melakukan eksepsi pak hakim, ” kata pengacara.

Usai mendengarkan pernyataan terdakwa dan pengacara, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan. Namun sebelum menutup sidang, Ketua majelis hakim memerintahkan agar terdakwa kooperatip, tidak mempersulit proses persidangan.

” kalian kan tidak ditahan ,Jadi harus mempermudah persidangan . jangan mempersulit,” ujar hakim Epi.

Usai sidang salah satu pengacara terdakwa Arfan Hamdani mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan dakwaan tersebut . Padahal para terdakwa mengaku memilki dokumen tanah yang diklaim milik PT PKP.

Dia juga menyayangkan atas langkah yang dilakukan oleh pihak PT PKP ini. Oleh karena itu pada agenda sidang selanjutnya, dia akan menyampaikan nota keberatan.

“Ini sangat disayangkan, karena saya rasa jalan pidana ini bukan penyelesaian. Pada agenda sidang selanjutnya para terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Arfan.

Lebih jauh Arfan mengungkapkan, sebenarnya persoalan tanah Sangiang sudah bergulir sejak tahun 1990 .Dan sudah ada upaya penyelesaian dari Pemkab Serang. Menurutnya, pihak Pemkab Serang telah memanggil ke dua belah pihak, yakni pihak PT PKP dan masyarakat.

“Namun pada saat itu pihak PT PKP tidak menghadiri undangan dari Pemkab Serang,” katanya.

Sementara itu, Ketua DKM Pulau Sangiang, Sofiyan Saori berharap kepada Pengadilan Negeri Serang memberikan keputusan hukum yang seadil-adilnya. Mengingat menurut Sofyan, selain memiliki dokumen kepemilikan tanah, para terdakwa pun sudah tinggal di Pulau Sangiang sejak puluhan tahun lalu. Bahkan tanah tersebut merupakan warisan dari nenek moyang.

“Semoga saja pihak pengadilan terbuka pintu hatinya, serius dan ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan adil. Alhamdulillah ketiga terdakwa tidak ditahan .” kata Sofyan.(LLJ).