Tiga Warga Penolak PT Mayora Ditangkap, LBH Rakyat Banten Akan Praperadilankan Polisi

0
204

Serang,fesbukbantennews.com (9/2/2017) – Terkait adanya penangkapan tiga warga Baros dan Pandeglang yang melakukan aksi penolakan terhadap PT Tirta Fresindo Mayora Group , LBH Rakyat Banten selaku kuasa hukum akan mempraperadilankan polisi.LBH Rakyat Banten menuding penangkapan warga tersebut dilakukan petugas ataas dasar pesanan perusahaan.

Erwin (paling kiri) advokat LBH Rakyat Banten.(ibenk)

Tga orang warga yang ditangkap pihak kepolisian Polres Pandeglang terdiri dari Fuad Muntur Kecamatan Baros, Bimbim Kp Honje Kecamatan Baros, dan Sair waarga Juhut, Pandeglang.
“Kta akan melakukan gugatan praperadilan karena proses penangkapan, pemeriksaan dan penahanan terhadap warga yang dilakukan oleh Polres Pandeglang tidak sah menurut KUHAP,” Ujar Tim LBH Rakyat Banten, Carlos Silalahi, Kamis (9/2/17)

Menurut Carlos, catatan LBH Rakyat Banten penangkapan warga dilakukan tanpa proses pemanggilan dan penyelidikan dan penyidikan yqng profesional. Bahkan proses tersebut diduga seperti penangkapan gaya penculikan. Jika Kepolisian Pandeglang ingin mengembangkan proses penyelidikan tidak seharusnya membuat resah warga Baros-Cadasari.

Terpisah warga Pabuaran Baros, yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap warga yang dituduh melakukan pengerusakan dan pembakaran eskavalator milik PT Tirta Fresindo Mayora Group. Terkesan membuat suasana gaduh di masyarakat.

“Pihak kepolisian datang menyisir kampung kami mencari nama-nama warga yang terlibat, dan dibawa ke Polres Pandeglang-Serang, namun banyak kesalahan dari nama yang yang dipanggil dan langsung di BAP. Kondisi warga secara psikologis tentu trauma, apalagi dengan beberapa warga yang di BAP dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” keluhnya.

Sementara itu, Tim Advokasi hukum pendampingan masyarakat LBH Rakyat Banten lainnya, Erwin Ananda Trikusnandar menyampaikan, proses pendampingan yang dilakukan oleh pihaknya kemarin ke bebarapa instansi kepolisian, seperti Polres Serang, Polda Banten dan Polres Pandeglang. Sejauh ini, pihaknya tengah mengupayakan agar warga yang ditahan tersebut agar dapat ditangguhkan penahannya. Namun, oleh pihak kepolisian ditolak.

“Kita sudah berupaya untuk melakukan pembebasan terhadap warga, yang kita sayangkan hari ini. Seperti yang kita sampaikan kemarin, bahwa profesionalisme penegakan hukum di kepolisian NKRI saat ini belum mengedepankan azas praduga tak bersalah. Saya bukan mengajari, tapi meluruskan bahwa setidaknya pihak kepolisian harus fair dong,” Jelas Erwin.

Sebagai informasi, hari ini Tim LBH Rakyat Banten berkumpul di Kantor di Office LBH Rakyat Banten Belakang Terminal Pakupatan Serang. Tim bersama beberapa elemen organisasi dan masyarakat Cadas Sari-Baros bersama-sama berangkat ke Jakarta untuk memenuhi Live In ke Kantor Pusat KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria) dan Kontras. Dimana setelah itu, pihak LBH rencananya akan melakukan gugatan praperadilan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penegak hukum. Dimana ti dakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian cacat prosedural sebagaimana dalam pasal 17,18 ayat (3) KUHAP dimana tanpa ada surat pemberitahuan, pihak kepolisian melakukan penangkapan. (LLJ)

Pengirim: Ibenk, LBH Rakyat Banten