Tiga Terduga Korupsi Renovasi RSUD Ajidarmo Rp2,3 Miliar Segera Disidang

0
702

Serang,fesbukbantennews.com (25/6/2015) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi renovasi RSUD Ajidarmo Lebak senilai Rp2,3 miliar tahun 2003,Ir Epi Sopian, Ir Pudyo Prayudi, dan Ir Irwan Purwono, segera disidangkan. Menyusul dilimpahkannya berkas ketiganya oleh penyidik Kejari Rangkasbitung ke pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (25/6/20015).

Panmud Pidana Tipikor PN Serang Anton Praharta.(LLJ)
Panmud Pidana Tipikor PN Serang Anton Praharta.(LLJ)

Kepala seksi pidana khusus (pidsus) Kejari Rangkasbitung, Aryus Martadinata usai melimpahkan berkas ke panitera muda (Panmud) Tipikor PN Serang Anton Praharta, Kamis (25/6/2015) sore mengatakan, bahwa kasus yang sempat mandeg lantaran dua tersangkanya kabur tersebut sudah lengkap dan menunggu hasil penetapan majelis oleh ketua pengadilan.

“Kasus ini sudah lengkap, makanya kitaa limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan,” kata Aryus kepada FBn.

Selain berkar ketiga terdakwa, lanjut Aryus, pihakny juga melimpahkan barang bukti antara lain uang senilai puluhan juta rupiah.

“Kami tinggal menunggu jadwal sidang saja, semuanya sudah kita serahkan ke panitera tipikor,” jelas Aryus.

Lebih jauh, Aryus juga mengatakan, berkas ketiga terduga korupsi renovasi RSUD Ajidarmo tersebut dilimpahkan paca ditangkapnya dua tersangka yang buron bertahun-tahun yang diduga kabur ke luar negeri.

Yakni Ir Pudyo Prayudi dan Ir Imam Purwono ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/3/2015) lalu.

Ketig terdakwa tersebut, lanjut Aryus, dikenakan pasal 2 jo pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 jo undang-undang tahun 2001 jo pasal 55 ke 1 KUHP, dalam dakwaan primer.

“Sementara dalam akwaan subsier, mereka dikenakan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 jo undang-undang tahun 2001 jo pasal 55 ke 1 KUHP,” tegas Aryus.

Sementara, menurut panmud Tipikor Anton Praharta, dalam waktu sekitar 10 hari kedepan, ketiganya akan disidangkan. “Setelah ketua (ketua PN Serang,red) membaca berkas ini, lalu menunjuk majelis hakim yang menyidangkan, dan segera akan diketahui jadwal sidangnya,” ujar Anton.
Untuk diketahui, kasus yang diduga melibatkan mantan ketua dan wakil ketua DPRD Lebak periode 1999-2004  ini sempat menarik perhatian masyarakat. Karena HM Sudirman yang saat itu juga menjadi ketua DPRD Lebak dan sempat dijadikan tersangka dan akan ditahan oleh kejaksaan diisukan  kabur keluar negeri.

Kasus korupi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 740 juta ini, hanya menahan mantan direktur RSUD Adjidarmo, dr Noor Sardono dan mantan wakil ketua DPRD Lebak, (alm) Taufik Rahman. Sedangkan dua orang yang sempat dijadikan tersangka saat itu, yakni HM Sudirman mantan ketua DPRD Lebak dan H Abay Arsyudin, mantan wakil ketua DPRD Lebak malah bebas berkeliaran hingga kini.

Padahal saat itu kejaksaan sempat merillis hasil penyidikan mereka,bahwa proyek renovasi gedung RSUD Dr Adjidarmo senilai Rp 2,3 miliar yang dibiayai oleh APBD Lebak 2003 lalu itu ditemukan banyak kejanggalan.

Meski sempat dijadikan tersangka oleh Kejaksaan saat itu, namun akhirnya status mantan ketua DPRD Lebak, HM Sudirman dan mantan wakil ketua DRPD Lebak, H Abay Arsudin malah tidak jelas hingga kini.Justru Kejaksaan malah menetapkan Ir Pudyo Prayudi dan Ir Imam Purwono sebagai pemenang tender dan konsultan pada proyek tersebut sebagai tersangka.

Mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan, keduanya kabur hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh tim satgas Kejari Rangkasbitung dan tim satgas Kejagung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dan keduanya kini mendekam di rumah tahanan Rangkasbitung untuk mempertanggungajawabkan perbuatannya.(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here