Tiga Terdakwa Korupsi Proyek RSUD dr Adjidarmo Mulai Disidang

0
1213

Serang,fesbukbantennews.com (8/7/2015) – Kasus korupsi proyek renovasi rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Adjidarmo, Rangkasbitung, Lebak mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (7/7/2015). Ketiga terdakwa adalah Ir Pudyo Prayudi dan Ir Imam Purwono selaku direktur operasional dan direktur teknik PT Kogas Harman Impramasindo, pelaksana proyek tahun 2003 senilai Rp 2,3 miliar dan Ir Epi Sopian.

Tiga Terdakwa Korupsi RSUD Ajidarmo Mendengarkan dakwaan.(LLJ)
Tiga Terdakwa Korupsi RSUD Ajidarmo Mendengarkan dakwaan.(LLJ)

Ketiga terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rangkasbitung Iwan Sulistiyawan dalam sidang yang dipimpin hakim Jasden Purba dinyatakan, bahwa terdakwa Imam Purwono selaku Direktur PT Kogas bersama mantan Direktur RSUD dr Adjidarmo (perkaranya sudah diputus) telah melakukan atau turut serta melakukan korupsi dalam proyek renovasi gedung RSUD dr Adjidarmo pada 2003 senilai Rp 2,3 miliar. Terdakwa Imam sebelum proyek dilelang telah melaklukan pertemuan bersama Pudyo dan Epi Sopian di rumah sakit. Dalam pertemuan itu, terdakwa Imam dan Pudyo yang akan melaksanakan proyek renovasi gedung rumah sakit.

“Terdakwa kembali melakukan pertemuan, dan disepakati PT Darma Usaha Taruna Ampat (Duta) milik Erry Djuhaeri sebagai pemenang lelang, namun yang melakasanakan pekerjaan adalah PT Kogas dengan kompensasi pinajm bendera sebesar Rp 50 juta,” kata JPU Iwan membacakan dakwaan Imam. Dari kesepakatan itu, panitia lelang kemudian membuat surat penetapan pemenang lelang PT Duta dengan nilai kontrak Rp 2,3 miliar lebih.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya PT Duta tidak melaksanakan pekerjaan. Pengerjaan proyek renovasi dilakukan oleh PT Kogas sebagaimana ditunjuk oleh dr Noor Sardono.

“Proyek itu hanya dikerjakan Rp 1,3 miliar saja dari nilai kontrak, dimana sisa kontrak setelah dipotong pajak diberikan kepada dr Noor Sardono,” jelasnya.

Atas permintaan ini, lanjut JPU, terdakwa meminta kepada Pudyo melakukan penghitungan ulang dan nilai proyek itupun menjadi Rp 1,3 miliar. Meski begitu, terdakwa dan Pudyo tetap melaksanakan pekerjaan itu walaupun anggarannya tidak sesuai kontrak. Erry Djauheri selaku Direktur PT Duta kemudian mengajukan pencairan anggaran untuk memulai pekerjaan pada 12 Agustus 2003 sebagai uang muka sebesar Rp 461 juta. Pengajuan pencairan pun dilakukan secara bertahap. Tahap I Rp 771 juta lebih setelah dipotong pajak, dan tahap II Rp 865 juta lebih setelah dipotong pajak.

“Perbuatan terdakwa Imam dan Pudyo serta Epi Sopian bertentangan dengan Keppres Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Uang pencairan yang diterima Erry kemudian diserahkan kepada terdakwa Imam. Pertama, anggaran untuk uang muka diserahkan Rp 351 juta lebih, sisanya Rp 30 juta diserahkan ke dr Noor Sardono melalui transfer. Tahap I yang diterima Rp 771 juta lebih, diserahkan kepada terdakwa Imam Rp 671 juta lebih, sisanya Rp 67 juta diserahkan kepada dr Noor Sardono. Selain itu, terdakwa Imam juga memberikan uang Rp 16 juta kepada Epi Sopian.

“Perbuatan terdakwa Imam yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dan telah merugikan keuangan negara, karena dalam pelaksanaan renovasi gedung RSUD dr Adjidarmo tidak sesuai dengan kontrak,” ungkapnya.

Akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp 740 juta lebih. Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaiaman diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, terdakwa juga didakwa Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, sidang ditunda hingga pekan depan.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim memutuskan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here