Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Rehab RSUD Adjidarmo Rp2,3 Miliar Divonis 16 dan 20 Bulan Penjara

0
1576

Serang,fesbukbantennews.com (12/11/2015) – Tiga terdakwa kasus korupsi proyek renovasi RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Kabupaten Lebak Tahun 2003 senilai Rp2,3 miliar divonis 16 dan 20 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (12/11/2015).

Tiga terdakwa korupsi rehab RS Ajidarmo mendengarkan putusan hakim.(LLJ)
Tiga terdakwa korupsi rehab RS Ajidarmo mendengarkan putusan hakim.(LLJ)

Direktur PT Kogas Harman Impramansindo Ir Imam Purwono divonis 1 tahun 8 bulan penjara denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti Rp101 juta dengan ketentuan bila mana uang pengganti tidak dibayar diganti pidana penjara selama 9 bulan.

Terdakwa Manager Operasional dan Teknik Ir Pudyo Prayudi divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Pelaksana Proyek Epi Sopian divonis 1 tahun 4 bulan penjara dendan Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Jesden Purba dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aryus Martadinata, ketiga terdakwa dalam amar putusan majelis hakim dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan direktur RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung dr Noor Sardono (perkara terpisah).

Dalam amar putusan majelis hakim menilai proyek renovasi RSUD dr Adjidarmo Rangkabitung Kabupaten Lebak telah terjadi pemukafatan jahat antara ketiga terdakwa bersama mantan Direktur RSUD dr Adjidarmo Noor Sardono dan pemilik PT Duta yang juga mantan Ketua Gapensi Kabupaten Lebak Erry Djauheri. Dalam mekanisme lelangnya, proyek tersebut dianggap hanya formalitas.

Pada mekanisme lelang formalitas tersbeut proyek tersebut dimenangkan oleh PT Darma Usaha Taruna Ampat (Duta). Oleh PT Duta proyek tersebut disubkontrakan kepada PT Kogas Harman Impramansindo dengan membayar komitmen fee sebesar Rp750 juta sebagai untuk biaya pembayaran bendera, biaya usul lembaga pengembangan jasa kontruksi daerah (LPJKD) Banten dan LSM. Uang-uang Rp750 juta tersebut diketahui mengalir kepada Erry Djauheri, Noor Sardono, Tb Hasan Sohib, dan terdakwa Epi Sopian.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Kogas Harman Impramansindo dianggap tidak sesuai dengan spesfikasi. Hal ini diperkuat dengan audit dari BPKP Wilayah DKI Jakarta yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 740.785.187,08 dari pekerjaan proyek renovasi RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberatasan korupsi, selain terdaka Epi Sopian kedua terdakwa Ir Pudyo Prayudi dan Ir Imam Purwono dianggap tidak berterus terang.

“Hal yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut, menjadi tulang punggung keluarga,” kata Jesden.

Majelis hakim juga menyatakan, ketiga terdakwa dianggap telah melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang-undang ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 tentang perubahan tipikor jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.

“Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 tentang perubahan tipikor jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP,” ujar Jesden Purba.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Epi Sopian mengaku menerima putusan tersebut. Sedangkan terdakwa Ir Imam Purwono dan Ir Pudyo Prayudi mengaku pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” jelasnya.

Sementara itu JPU Aryus Martadinata mengaku pikir-pikir hal ini dikarenakan putusan dari majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. Pada persidangan sebelumnya terdakwa Epi Sopian dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 5 bulan. Terdakwa Ir Imam Purwono dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta uang pengganti Rp101 juta. Sedangkan terdakwa Ir Pudyo Prayudi dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 juta. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Aryus. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here