Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Puskesmas Pamarayan Rp 4,5 Miliar Dihukum 12 Bulan Penjara

0
389

Serang,fesbukbantennews.com (31/5/2018) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskemas Pamarayan Kabupaten Serang tahun 2015 senilai Rp 4,5 miliar oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum masing – masing selama 12 bulan (1 tahun) penjara. Sebelumnya oleh JPU ketiga terdakwa dituntut 16 bulan penjara.

Terdakwa Tiur dan Iwan saat mendengarkan vonis hakim.

Ketiga terdakwa tersebut, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang Toto Soegianto, Direktur PT Indah Utama Jaya Mandiri (IUJM), Tiur Mona Marpaung dan pelaksana pekerjaan Irwan Mulyana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Yusriansyah saat membacakan amar putusan Toto Soegiarto di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (30/5/2018).

Selain pidana penjara, Toto juga diganjar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Direktur PT Indah Utama Jaya Mandiri (IUJM), Tiur Mona Marpaung dan pelaksana pekerjaan Irwan Mulyana. “Menjatuhkan pidana masing-masing selama 1 tahun,” kata Yusriansyah dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Subardi.

Khusus untuk Tiur dan Irwan majelis hakim mengganjar keduanya dengan uang pengganti atau kerugian negara dari proyek puskesmas tersebut. Tiur diganjar uang penggganti sebesar Rp 30 juta susbider 1 tahun penjara. Sedangkan Irwan diganjar uang pengganti sebesar Rp 230 juta subsider 1 tahun.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU mengganjar ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 16 bulan.

Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang Subardi.  Seperti diketahui, kasus ini bermula saat PT IUJM ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek gedung Puskesmas Pamarayan tertanggal 12 Juni 2015. PT IUJM menyisihkan 82 perusahaan pendaftar dengan nilai penawaran sebesar Rp 3,980 miliar. Selanjutnya, setelah pengumuman pemenang lelang tersebut terdakwa Toto yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinkes Kabupaten Serang juga selaku PPK menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) dengan Nomor: 900/2710/PK.01/SPPJ/PPK-Dinkes/2015 tanggal 29 Juni 2015.

Setelah menjadi pemenang lelang, Tiur lalu membuat kuasa direktur tentang perjanjian kerjasama dengan Irwan. Pada pelaksanaan pekerjaan gedung tersebut diketahui terdapat keterlambatan pekerjaan. Sebab, sesuai dengan surat perintah mulai kerja (SPMK) pelaksanaan pekerjaan rampung di kalender 170 hari kerja. Irwan lalu meminta perpanjangan waktu pekerjaan kepada terdakwa Toto. Permintaan tersebut oleh terdakwa disetujui melalui surat addendum.

Meski telah dilakukan penambahan waktu pekerjaan, proyek tersebut tetap tidak rampung. Berdasarkan laporan konsultan pengawas progres pekerjaan baru mencapai 98,404 persen.  PT IUJM pun didenda Rp 199 juta. Meski pekerjaan belum selesai 100 persen PT IUJM tetap memnbuat laporan yang menyatakan pekerjaan telah 100 persen yang ditandatangani oleh Irwan selaku pelaksana lapangan.

Pekerjaan PT IUJM tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kuantitas dan kualitas oleh ahli teknis dari Politeknik Negeri Bandung. Hasilnya  terdapat temuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 260.008.943. (LLJ).