Tiga Terdakwa Korupsi Kali Kebanyakan Kota Serang Rp2,2 Miliar Dituntut 1,3 Tahun Penjara

0
339

Serang,fesbukbantennews com (31/5/2017) – Tiga terdakwa kasus korupsi proyek Kali Kebanyakan senilai Rp 2,2 miliar tahun 2010 dan 2012 pada DPU Kota Serang senilai Rp2,2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara.Di Pengadilan Tipikor PN Serang,Selasa (30/5/2017).

Terdakwa Aka Hasan dan Fauziah sedang mendengarkan tuntutan JPU.

 

Ketiga tersebut  Fauziah, Direktris CV Mafan Jaya pemenang lelang pada tahap I, kemudian Aka Hasan pelaksana proyek tahap II dan Wiwi Yanti pelaksana proyek tahap III.

 

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ni Putu Sri  Indayani ,JPU dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Iwan Sulistyiawan dinyatakan terbukti secara sah  dan meyakinkan bersama Tarsono (terdakwa lainnya yang sudah Divonis) melakukan tidak pidana korupsi Yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

 

Perbuatan terdakwa tersebut,lanjut JPU melanggar pasal  ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 dan dakwaan subsider dengan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

” menghukum terdakwa dengan hukuman Penjara selama satu tahun dan Empat bulan,” kata JPU saat membacakan tuntutan untuk Fauziyah.

 

Dalam tuntutannya juga JPU memerintahkan supaya ketiga terdakwa membayar uang pengganti . Terdakwa Wiwi Rp181 juta ,Terdakwa Aka Rp 189 juta dan terdakwa Fauziah Rp 188 juta

 

Dalam tuntutan tersebut, JPU menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan pada para terdakwa.Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

 

 

” hal yang meringankan para terdakwa mengembalikan uang kerugian negara,” kata JPU.

 

Menyikapi tuntutan tersebut,penasehat hukum Terdakwa Hermawanto kepada majelis hakim menyatakan  akan melakukan nota pembelaan.” Kami minta waktu satu Minggu untuk melakukan pembelaan,’kata Hermawanto kepada majelis hakim.

 

 

Untuk diketahui, proyek tersebut terbagi dalam tiga paket pekerjaan di tahun 2010 dan 2012. Paket pertama senilai Rp800 juta, paket kedua senilai Rp825 juta dan paket ketiga Rp619.773.000. Juni 2010 diadakan pelelangan umum untuk dua paket pekerjaan itu. CV Mafan Jaya ditetapkan sebagai pemenang tender paket pertama dan CV Anggraeni sebagai pemenang tender paket kedua.

 

Pada Agustus 2010, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nana Suryana dan terdakwa Fauziah selaku Direktris CV Mafan Jaya, menandatangani dokumen kontrak paket pertama.

 

Dokumen kontrak paket kedua yang dilakukan ditahun yang sama ditandatangani oleh PPK Nana Suryana dan Rifki Rifa’i selaku Direktur CV Anggraeni. Fauziah memerintahkan pegawainya bernama Empan Supandi untuk melaksanakan pekerjaan paket pertama.

 

Sedangkan paket kedua yang dilakukan pada tahun 2010 tidak dilaksanakan oleh Rifki Rifa’i, tetapi oleh Mansur saat masih hidup dan terdakwa Aka Hasan.

 

 

Dua orang itu di luar kontrak dan bukan tenaga ahli dari CV Anggraeni. Pengerjaan dua paket proyek itu juga diawasi oleh konsultan pengawas dari PT Esa Sakti Consultan dan PT Panca Gagas Cipta. Kedua konsultan ini menemukan beberapa kesalahan pada pengerjaan. Teguran tertulis disampaikan kepada Direktur CV Mafan Jaya dan CV Anggraeni.

 

Surat teguran juga disampaikan kepada Tarsono pada berkas terpisah dan sudah diputus Majelis Hakim, akan tetapi tidak ditanggapi. November 2010, kedua perusahaan pelaksana proyek itu mengajukan permohonan kepada Kepala DPU Kota Serang agar hasil pekerjaannya dilakukan provisional hand over (PHO).

 

Lalu, tim PHO mengadakan rapat penilaian hasil pekerjaan dengan mengundang beberapa pihak termasuk Tarsono. Saat rapat, Tarsono menyampaikan bahwa progres kedua paket pekerjaan itu sudah 100 persen. Kenyataannya, belum seratus persen.

 

Tim PHO lalu memeriksa administrasi kantor, administrasi teknis, dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan lapangan itu dilakukan secara manual dan visual tanpa memeriksa spesifikasi bahan yang terpasang.

 

Kemudian, Pada 2012 DPU Kota Serang kembali melaksanakan kegiatan normalisasi daerah irigasi sekunder Kebanyakan paket ketiga senilai Rp626 juta. Tb Ahmad Bajuri ditunjuk sebagai PPK dan Tarsono sebagai PPTK. Proyek ini dimenangkan oleh CV Arya Putra. Dokumen kontrak ditandatangani oleh Tubagus b Ahmad Bajuri dan Tri Mulyanta selaku Direktur CV Arya Putra. Tetapi dilaksanakan oleh terdakwa Wiwi Yanti. Laporan progres pengerjaan paket ketiga ini juga dinyatakan selesai 100 persen.

 

Wiwi Yanti sebagai pelaksana justru mengetahuinya dari Tarsono. Akan tetapi, Tarsono menegur Wiwi Yanti saat penghitungan volume pekerjaan, karena volume pondasi, pasangan batu, dan siaran dianggap masih kurang.(LLJ)