Tiga Terdakwa Korupsi Bibit Kakao Dishutbun Lebak Rp700 Juta Divonis Berbeda

0
181

Serang, fesbukbantennews.com (17/6/2019) – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit kakao pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebak APBN 2016 Rp725 juta, Kepala Dinas Kehutanan dan Pekebunan (Hutbun) Kabupaten Lebak Kosim Ansori, bendaraha dinas Hutbun Indra Evo Kurniawan , dan Edeng Heryamin, oleh majelis hakim Pengadilan tipikor PN Serang, Senin (17/6/2019) divonis berbeda.

Acep Saepudin (kanan) kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi bibit kakau di Dishutbun Lebak. Saat mendengarkan dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor PN Serang.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yusriansyah ,Senin (17.6/2019) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Rudini , Edeng Heryamin selaku PPK divonis 2 tahun dan 3 bulan, Denda Rp 50 juta (subsider 2 bulan penjara) dan dikenai uang pengganti Rp50 juta (subsider 9 bulan penjara).

Untuk terdakwa Indra Evo divonis hakim dua tahun penjara ,denda Rp 50 juta dan subsider 2 bulan penjara. Dan terdakwa Kosim Oleh majelis hakim divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 2 bulan penjara.

Sebelumnya,oleh JPU, terdakwa Edeng dituntut 2 tahun dan 6 bulan, terdakwa Indra Evo 2 tahun 6 bulan , dan terdakwa Kosim Dituntut 1 tahun dan 6 bulan.

Ketiga terdakwa Oleh majelis hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

“Menghukum terdakwa Edeng Heryamin dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan,” kata Ketua majelis hakim saat membacakan vonis.

Menyikapi putusan tersebut, pengacara terdakwa Acep Saepudin mengatakan, untuk terdakwa Indra Evo menerima putusan hakim tersbut. Sementara terdakwa Edeng dan Kosim pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU terungkap,  bahwa awalnya sekira bulan Maret tahun 2016, terdakwa Kosim mendatangi Ketua Kadin kabupaten Lebak Sumantri Jayabaya (alm)
di rumahnya, dengan maksud agar Ketua Kadin Lebak menyiapkan perusahaan yang akan mengikuti lelang pengadaan 100.000 bibit kakao dengan nilai Pagu sebesar Rp.725.000.000,00, (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) yang Bersumber dari APBN tahun Anggaran 2016 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebak.

Namun terdakwa Kosim menyampaikan kepada Sumantri Jayabaya (alm) bahwa pekerjaan pengadaan bibit tersebut akan dikerjakan sendiri oleh pihak Dinas. Kemudian Ketua Kadin Lebak tersebut meminta terdakwa Kosim untuk menghubungi Sekretaris Kadin yaitu saksi Enjat Sudrajat.

Selanjutnya saksi Enjat meminta terdakwa Kosim untuk menghubungi saksi Dedi Wiharja yang mewakili dari Kadin Lebak. selanjutnya saksi Enjat menyuruh saksi  Dedi untuk menghadap Sumantri Jayabaya(alm) selaku Ketua KADIN dan Ketua GAPENSI Kab. Lebak.

Keesokan harinya setelah saksi Dedi bertemu , Ketua Kadin Lebak meminta agar saksi Dedi membantu Dishutbun Kab. Lebak dalam pengadaan bibit kakao tersebut dan meminta fee 2,5 % (dua setengah persen) dari Dishutbun Kab. Lebak kepada Kadin Kab. Lebak.(LLJ).