Tiga Terdakwa Kasus Korupsi 18 Pesawat di STIP Tangerang Dituntut 3 – 6 Tahun Penjara

0
402

Serang, fesbukbantennews (28/10/2015) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat latih jenis fixed wing Pipier Warior III di Sekolah Tinggi Ilmu Penerbangan (STPI) Curug, Tangerang Banten tahun 2010 senilai Rp138,8 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut tiga hingga enam tahun penjara. Ketiga terdakwa tersebut, direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan Bayu Wijokongko, Pegawai Negeri Sipil di STPI IGK Rai Darmaja, dan Kabag Administrasi Umum Arwan Aruchyat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tiga terdakwa dugaan korupsi 18 pesawat sedang mendengarkan tuntutan di PN Serang.(LLJ)
Tiga terdakwa dugaan korupsi 18 pesawat sedang mendengarkan tuntutan di PN Serang.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan JPU Salman, Rabu (28/10/2015), terdakwa IGK Rai Darmaja dituntut 3 tahun penjara, Arwan Aruchyat dituntut 4 tahun penjara, dan Bayu Wijokongko dituntut 6 tahun penjara.

Selain tuntutan kurungan badan, ketiganya juga dikenai denda masing-masing Rp500 juta.”sementara untuk terdakwa Bayu, diharuskan membayar uang pengganti Rp19 miliar,”kata JPU Salman.
Ketiga terdakwa yang tidak ditahan tersebut, oleh JPU dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 2 . Namun ketiganya melanggar pasal 3 undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai mendengarkan tuntutan majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.”baiklah, sidang ditunda hingga pekan depan, “kata hakim Epi.
Proyek pengadaan pesawat latih dan link simulator di STPI Curug Tangerng merupakan proyek multiyears dengan anggaran sebesar Rp138,8 miliar untuk 18 pesawat dan 2 ling simulator, berikut dengan kelengkapan surat dan nomor regristrasinya.

Dalam proyek tersebut, meski belum 100 persen, IGK Rai Darmaja selaku PNS STPI Curug bersama Dirut PT Pacific Putra Metropolitan Bayu Wijongkoko, menandatangani berita acara kemajuan hasil pekerjaan. Meskipun 2 unit link simulator belum diterima dan pajak impor yang haruss dibayar oleh PT Pacific masih belum dibayar.

Penandatanganan yang dilakukan terdkwa IGK Rai tersebut berdasarkan pernyataan terdakwa Arwan Aruchyat, bahwa barang sudah dapat dinyatakan diterima hanya berdasarkan FAT (Faacktory Acceptaance Test). Walau sesungguhnya secara fisik belum sampai ke titip serah (STPI Curug).

Dalam realisasinya, pembayaran untuk 18 pesawat dan 2 simulator adalah Rp123,7 miliar. Sehingga negara dirugikan Rp19 miliar lebih.
Perbuatan terakwa IGK menandatangani BAP yang menyatakan proyek sudah 100 persen berdasarkan pernyataan Arwan Ruchyat, memperkaya PT Putra Pacific Metropolitan sebesar Rp19.754.107.139,-.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here