Tiga Penambang Pasir Laut Ilegal di Lontar Diamankan Polres Serang

0
212

Serang,fesbukbantennews.com (16/3/2017) – Tiga pelaku penambang pasir laut ilegal di wilayan Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Yakni HP, MU, SI berperan sebagai bandar pasir,diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.

Kasatresrim Polres Serang AKP Gogo Galesung (baju hitam) menunaikan barang bukti milik para penambang pasir laut illegal.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung mengatakan, penangkapan ketiga pelaku saat sedang melakukan aktifitas penambangan pasir illegal di wilayah pesisir utara laut Banten.

“Pelaki ini sebagai bandar yang membiiaai dan memiliki alatnya. Bahkan saat dilakukan penangkapan satu pelaku berisial SI harus menjalani perawatan karna mengalami sakit ginjal,” ujar Gogo saat gelar ekspos kasus di Mapolres Serang, Kamis (16/03/2017).

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Gogo, ketiga pelaku diketahui sudab menjalani aktigitas penambangan pasir laut selama dua bulan terakhir, dengan omset puluhan juta rupiah perbulannya.

Dari lokasi penambangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit mobil pick up untuk mengangkut hasil tambanh pasir, puluhan sekop, beserta beberapa alat penyedor pasir.

Akibat Perbuatannya, ketiga pelaku melanggar pasal 158 junto pasal 37 dan 67 ayat 1 uu nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, serta pasal 109 junto pasal 36 uu no 32 tahun 2009 tentang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” tukas Gogo.(dhow/LLJ)