Tiga Bacaleg Terindikasi Mantan Napi Korupsi, KPU Banten Datangi PN Serang

0
199

Serang, fesbukbantennews.com (28/7/2018) – Tiga dari 1000 lebih bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten terindikasi mantan narapidana kasus korupsi, sejumlah anggota KPU Banten sambangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (26/7/2018).

Komisioner KPU Banten bersama ketua PN Serang membahas Bacaleg terindikasi korupsi.

Kedatangan mereka yang Di terima langsung oleh ketua PN Serang Sumantono, untuk mengklarifikasi tiga nama bacaleg yang pernah menjalani sidang vonis di pengadilan tipikor.  Dan meminta salinan surat putusan tiga nama bacaleg KPU Provinsi Banten  yang terindikasi bekas napi koruptor dari pengadilan tipikor serang .

KPU Banten sendiri masih merahasiakan identitas tiga bacaleg bekas napi koruptor. namun dari informasi yang dihimpun,  ketiga bacaleg tersebut berinisial AR, EN dan DY.

Ketiganya terindikasi pernah menjalani sidang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Serang, beberapa tahun silam.

AR terindikasi pernah menjalani sidang kasus korupsi pengadaan lahan untuk kawasan sistem pertanian terpadu  (sitandu) di biro umum dan perlengkapan provinsi banten pada 2009 dan 2010 senilai 67 milyar rupiah. a-r di vonis 4 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2011.

Sedangkan EN di vonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi gratifikasi buku di departemen agama tahun 2007. DY menjalani sidang korupsi pembangunan puskesmas Tangerang Selatan senilai 7,8 milyar tahun anggaran 2011 – 2012. DY divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri serang.

Tiga mantan napi korupsi tersebut diketahui mendaftar sebagai bacaleg di KPU Banten dari sejumlah partai politik.

Komisoner KPU Provinsi Banten Masudi mengatakan, pihaknya mempertanyakan komitmen parpol dalam penandatanganan fakta integritas untuk tidak menerima bacaleg dari terpidana korupsi.

Masudi juga mengungkapkan, rencananya setelah mendapat surat salinan putusan tiga terpidana korupsi dari pengadilan negeri serang. akan mengirimkan ketiga nama tersebut kepada parpol untuk diganti dengan nama bacaleg lainya.

“jika tidak diganti oleh parpol, maka tiga bacaleg tersebut terancam dicoret dari syarat bacaleg sebelum kpu menetapkan DCS (Daftar Caleg Sementara), sesuai pkpu nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dpr, dprd provinsi, dan kabupaten / kota dalam pemilu 2019,” katanya.

Sementara, menurut ketua Pengadilan Negeri Serang , Sumantono, akan menindak lanjuti permintaan kpu provinsi banten soal salinan putusan ketiga bacaleg yang terindikasi bekas terpidana korupsi.

“pihak pengadilan negeri serang akan menelusuri nama – nama bacaleg tersebut dan siap membantu pihak kpu untuk mencegah mantan napi koruptor mendaftar sebagai calon legislatif sesuai pkpu nomor 20 tahun 2018,” kata Sumantono.

Sumantono juga mengatakan, PKPU nomor 20 tahun 2018 melarang parpol mendaftarkan bekas napi koruptor sebagai bacaleg. meski pun terpidana korupsi tersebut divonis dibawah lima tahun.(LLJ).