Tersangka Pencabulan 7 Bocah Modus Iming-iming HP Dibekuk Polres Serang

0
229

Serang,fesbukbantennews.com (8/11/2016) – Tersangka pelaku pencabulan 6 gadis dibawah umur , NG (39) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Serang di kedaiaannya di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Setelah selama enam bulan kabur ke kawasan Bayah, Lebak, Banten.

NG, tersangka pencabulan bocah di Ciomas dibekuk aparat Polres Serang.
NG (memakai topeng) tersangka pencabulan bocah di Ciomas dibekuk aparat Polres Serang.

Menurut kanit PPA Polres Serang, Ipda Juandi menjelaskan jika perbuatan bejat pelaku terungkap setelah kejadian, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Korban sebelumnya yang tidak berani melaporkan kejadian dikarnakan pelaku mengancam korban akan dibunuh.

“Jadi korban ini sempat buron selama enam bulan, dirinya melarikan diri ke daerah Bayah, Kabupaten Lebak. Setelah aman, tersangka pulang ke rumah mertuanya di Ciomas, dan kami lakukan penangkapan,” katanya, Selasa (08/11/2016).

Juandi juga mengatakan jika modus yang digunakan tersangka kepada korbannya dengan cara diajak bermain, dengan di iming-imingi akan dibelikan telepon genggam terbaru. Bukannya korban dibelikan telepon genggam,  pelaku malah mengajak korban ke salah satu hotel kelas melati untuk menginap.

“Korban yang saat itu sedang tertidur pulas di kamar hotel, langsung disetubuhi oleh pelaku di kamar hotel tersebut berkali-kali. Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, serta bukti kwitansi chek in hotel atas nama tersangka,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar.

Peristiwa ini berawal dari laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banten ke UNIT PPA Polres Serang, 10 Mei 2016 lalu. Yang melaporkan bahwa sejumlah anak dibawah umur, di Kampung lebak, Desa Lebak, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh NG yang masih tetangga di desanya.

Bersama salah satu korban pencabulan dan kekerasan seksual berisial SR (16), mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang, guna melaporkan kejadian pencabulan dan kekerasan seksual yang dialami 7  anak  dibawah umur di kampung Lebak, Desa Lebak, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

“Korbannya  bukan hanya SR, melainkan 6 anak lainnya yang masih dibawah umur menjadi di kampung sana jadi korban terduga pelaku, pasalnya ada ancaman jadi belum ada yang berani lapor, hanya SR saja,” kata Hanas Purnama Putra dari LBH Banten.

Hanas juga menjelaskan jika korban baru berani melaporkan kejadian ini setelah korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, sebelumnya korban tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya dikarnakan pelaku mengancam korban akan dibunuh.

“jadi para korban dan orang tuanya di sana diancam  jika kejadian yang dilakukan terduga pelaku ke polisi,” katanya.(man/LLJ).