Tersangka Korupsi Proyek Saluran Begog Pontang Rp1,9 Miliar Dijebloskan ke Penjara

0
328

Serang,fesbukbantennews.com (6/6/2017) – Direktris CV Selamat Putra Bersaudara Elis Laelasari (54), Tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi saluran sekunder Begog , Pontang ,Kabupaten Serang D.I (daerah irigasi) Ciujung, Kabupaten Serang pada Balai Besar wilayah Sungai Cidanau, Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) tahun 2014 senilai Rp1,9 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (5/6/2017).

Tersangka korupsi proyek irigasi sekunder Begog, menutup wajahnya dengan kain sebelum dijebloskan ke penjara.

Elis ditahan setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Serang ke penuntut umum Kejari Serang.

Dari informasi yang dihimpun, Elis didampingi oleh tim kuasa hukum dan Penyidik Polres Serang mendatangi gedung Kejari Serang sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan serta pemberkasan sekitar pukul 15.30 WIB, Elis langsung dibawa ke Rutan Serang.

Nampak Elis menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media dengan sebuah kain, saat keluar dari gedung Kejari Serang menuju mobil tahanan.

Elis mengaku tidak ikhlas menjalani penahanan tersebut. Pasalnya, ia merasa tidak bersalah atas kasus tersebut. “Saya ga salah, saya ga terima ditahan begini. Nanti dibuktikan dipengadilan,” kata Elis.

Direktris ini juga mengaku sedang sakit dan akan menjalani operasi Sinus. Sehingga tidak layak untuk ditahan, akibat penahanan tersebut. Ia terpaksa menunda pelaksanaan operasi. “Saya kan sebenarnya sedang sakit. Mau operasi, tapi keburu ditahan,” singkat Elis saat akan menaiki mobil tahanan.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang Iptu Toto Hartono mengatakan jika proses penyidikan atas kasus tersebut telah lama rampung. Namun, karena melihat kondisi kesehatan tersangka yang sedang tidak sehat. Pihaknya menunggu tersangka yang merugikan Negara sebesar Rp613 juta itu ditunda hingga kesehatannya pulih.

“Sebenarnya sudah lama rampung, tapi kesehatan tersangka sedang terganggu. Sekarang sudah mulai pulih dan kita lakukan pelimpahan (Tahap II, red) ke Kejaksaan,” pungkas Toto.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Serang A Olav Mangontan membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhadap Elis. Menurutnya langkah itu diambil untuk mempercepat proses persidangan.

“Sesuai dengan KUHAP kita bisa menahan tersangka Korupsi. Apalagi dari hasil pemeriksaan tim dokter independen, tersangka dalam kondisi sehat,” ujar Olav.

Perlu diketahui, Kasus dugaan korupsi ini dilidik (penyelidikan) sejak tahun 2015 lalu. Diusutnya kasus ini setelah penyidik menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten. Berdasarkan hasil audit, proyek rehabilitasi tersebut diduga merugikan negara Rp 613 juta lebih. Pada pertengahan 2016, penyidik menetapkan Elis sebagai tersangka.

‌Penetapan Elis sebagai tersangka karena pengerjaan proyek rehabilitasi ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang menyebabkan timbulnya kerugian negara. Pada perkara ini penyidik hanya menetapkan Elis sebagai tersangka. Kendati demikian, penyidik mengindikasikan akan menambah calon tersangka baru pada kasus tersebut. Sebab penyidik mendapati adanya pihak lain yang terlibat. Adanya calon tersangka baru setelah penyidik mendapati unsur melawan hukum.(fhy/LLJ).