Tersangka Korupsi Pelabuhan Kubangsari Jilid 2 Rp49,1 Miliar Kembali Diperiksa

0
504

Serang,fesbukbantennews.com (21/10/2015) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali melakukan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tiang pancang Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon, tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar, Jhony Husban, Selasa (20/10/2015) kemarin.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Banten Eben Silalahi menjelaskan pemeriksaan hari ini terhadap Jhony Husban untuk melengkapi berkas tersangka. “Kita kembali lakukan pemeriksaan. Untuk melengkapi berkasnya,” ujar Eben, Selasa (20/10/2015).

Jhony, diperiksa Kejati sejak pagi hari. Bahkan hingga wartawan menunggu Jhony keluar dari pemeriksaan paa sore hari pun, Jhony belum nampak batang hidungnya.

“Dari pagi tadi sampai sekarang masih diperiksa,” ujar Eben, sore kemarin.

Pemeriksaan ini, merupakan perdana terhadap Jhony Husban sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Banten pada Juni 2015 lalu. Pemeriksaan ini, menurut Eben, untuk mempercepat penyusunan berkas. “sendiri sebagai tersangka untuk melengkapi berkas-berkasnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini telah menyeret mantan Wali kota Cilegon, Tb Aat Syafaat divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang pada Maret 2013 lalu. Aat juga wajib membayar denda Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 7,5 miliar.

Dalam surat dakwaannya, Aat didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Jhony Husban selaku PPK proyek tersebut dan Lizma Imam Riyadi (almarhum), Direktur PT Baka Raya Utama (BRU) selaku kuasa PT Galih Medan Perkasa (GMP).

Dalam perkembangannya, KPK melimpahkan kasus ini kepada kejati Banten untuk diproses lebih lanjut. Menindaklanjuti hal tersebut, tidak lama berselang, Kejati Banten menetapkan PPK proyek pembangunan dermaga (terstle) Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon, pada 2009 dengan dana Rp 49 miliar, dan Direktur Utama PT Galih Medan Perkasa (GMP) Supadi sebagai tersangka. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here