Tersangka Korupsi Normalisasi Karangantu Rp4,8 Miliar Dilantik Rano Jadi Kepala Dinas SDAP

0
727

Serang,fesbukbantennews.com (6/1/2016) – Gubernur Banten Rano Karno melantik sebanyak 25 pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Banten, di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Kota Serang, Rabu (06/01/2015). Satu diantara 25 pejabat yang dilantik Rano adalah tersangka korupsi proyek normalisasi muara Karangantu,Kota Serang Rp4,8 miliar, Iing Suwargi yang jadi Kepala Dinas SDAP Banten. Yang sebelumnya adalah Asda II Pemprov Banten.Iing
Iing Suwargi oleh direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan prasarana pengaman pantai normalisasi muara Pantai Karangantu, di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tahun 2012 senilai Rp4,8 miliar. Bahkan pekan ini , berkasnya akan dilimpahkan ke Kejati Banten.
Selain berkas Iing, menurut Dir Ditkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah, juga akan dilimpahkan berkas pengusaha Iyus Priatna diwaktu yang bersamaan.
“Senin sampai Jumat (Antara, red) pelimpahan tahap II-nya,” ujar Nurullah, Senin (04/01)
Untuk diketahui, Polda Banten menetapkan Kepala DSDAP Banten Iing Suwargi dan pengusaha Iyus Priatna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek prasarana pengaman pantai normalisasi muara Pantai Karangantu, di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, senilai Rp 4,8 miliar.

Iing Suwargi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai paling bertanggungjawab dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan penyidik Polda Banten, pekerjaan yang didanai APBD 2012 tersebut bermasalah karena terdapat kekurangan volume pekerjaan dan perusahaan yang dinyatakan pemenang lelang bermasalah.

Proses lelang proyek senilai Rp 4,8 miliar di DSDAP Banten itu juga dinilai tidak mengikuti prosedur yang benar. Perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang direkayasa, karena pemilik perusahaan itu sendiri merasa tidak pernah ikut dalam proses lelang dan tidak pernah mengerjakan proyek normalisasi muara Pantai Karangantu tersebut. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here