Terlibat Suap Hampir Rp810 Juta, Mantan Kepala Dinkes dan BKD Lebak Diancam 20 Tahun Penjara

0
845

Serang,fesbukbantennews (30/4/2015) – Mantan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak dr Venny Iriani dan mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Lebak Ade Nur Hikmat,mulai disidangkan di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (300/4/2015). Keduanya terancam maksimal penjara selama 20 tahun.

Mantan Kadinkes Lebak (kerudung warna pink)_(LLJ)
Mantan Kadinkes Lebak (kerudung warna pink)_(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Bambang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aryus Martadinata, kedua terdakwa yang disidangkan berbeda waktu, dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 12 huruf e jo Pasal 5 jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, mereka terlibat penyuapan dalam penerimaan tenaga honorer kategori dua (K-2) di lingkungan Dinkes Lebak sebagai CPNS tahun 2013. Para tenaga honorer K-2 itu diminta menyetorkan uang sesuai tingkat pendidikannya kepada tersangka Venny antara Rp10 juta sampai Rp50 juta. Saat masih Kepala Dinkes Kabupaten Lebak, terdakwa Venny menjanjikan para tenaga honorer K-2 itu lolos CPNS tanpa seleksi.

Total uang dari 35 K-2 di lingkungan Dinkes yang diserahkan para honorer kepada Venny mencapai Rp810 juta. Selanjutnya, Venny menyerahkannya kepada Ade, mantan Kepala BKD Lebak.

Dari 32 K-2 tersebut, hanya sebagian yang diangkat menjadi PNS di lingkungan Dinas Kesehatan.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaaan saksi-saksi.”pekan depan sidang menghadirkan saksi-saksi.. karena PH (penasehat hukum,red) tidak melakukan eksepsi,” kata JPU Aryus, yang juga Kasipidsus Kejari Lebak.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here