Terkait Suap Bank Banten, Dua Anggota DPRD Banten Jalani Sidang Perdana

0
191

Serang,fesbukbantennews.com (19/4/2016) – Tersangka kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten SM Hartono (politikus Partai Golkar) dan FL Tri Satriya Santosa alias Sony (PDIP), jalani sidang perdana di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (19/4/2016).

FL Tri Satriya Santosa (Kiri) dan SM Hartono (kanan) jalani sidang perdana di PN Serang.(LLJ)
FL Tri Satriya Santosa (Kiri) dan SM Hartono (kanan) jalani sidang perdana di PN Serang.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim M Sainal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Iskandar Marwanto, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 1 huruf c undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan pada proses operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK diamankan enam amplop berisi masing Rp 10 juta dan 1.000 USD dari mantan Direktur PT Banten Global Development (BGD) kepada terdakwa Sony.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar tidak terhambatnya proses pengesahan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Provinsi Banten tahun 2016 yang didalamnya termuat usulan sisa penyertaan modal ke PT BGD senilai Rp 385.400 miliar dari jumlah kebutuhan Rp 950 miliar.
“Pada sekitar bulan Oktober 2015 terdakwa selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten tahun 2015 memberitahukan kepada Ricky Tampinongkol bahwa supaya pengesahan APBD TA 2016 berjalan lancer dan tidak banyak anggota DPRD yang keberatan terkait penyertaan modal daerah kepada PT BGD maka lazimnya ada pemberian uang kepada anggota DPRD. Atas penyampaian terdakwa tersebut Ricky Tampinongkol menyetujuinya,” kata JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk diketahui, dalam OTT pada 1 Desember 2015 lalu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang suap yang diberikan Ricky kepada dua wakil rakyat Banten tersebut. Yaitu sebesar USD 11 ribu dan Rp 60 juta yang ditemukan dalam tas SM Hartono dan Tri Satrya Santosa. (LLJ)