Terkait Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan Rp1,2 Miliar, Mantan Kepala DKP Pandeglang Segera Disidang

0
697

Serang,fesbukbantennews (3/3/2015) – Kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan kapal 30 GT tahun 2012 senilai Rp1,5 miliar di Pandeglang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pandeglang Kamdan Suhandana bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ilustrasi
Ilustrasi

Menyusul dilimpahkan kasus tersebut dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang ke pengadilan tipikor PN Serang, Kamis pekan lalu.

“Majelis hakimnya sudah ada, ketuanya pak Andreas. Sebentar lagi juga disidang,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Anton Praharta, Selasa (3/32015).

Kamdan ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan kapal 30 GT tahun 2012 senilai Rp1,5 miliar pada Maret 2014. Namun, pada 22 September 2014 penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang menahan dan menitipkannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pandeglang.

Kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan Kapal Inkamina itu disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pelelangan tender pengadaan kapal bantuan Kementerian Perikanan dan Kelautan ini dimenangkan oleh PT Mekarindo Bunga Rampai.

Saat pelelangan berlangsung, Mei Sartika Sitorus selaku kuasa Direktur PT Mekarindo Bunga Rampai (penuntutan terpisah) meminta Kamdan menunjuk PT Salabangka Cipta sebagai konsultan pengawas.

Kamdan memenuhinya, padahal pemimpin perusahaan yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas proyek itu tak lain rekan Mei Sartika Sitorus. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun menyatakan, pelaksanaan proyek bantuan kapal untuk nelayan ini merugikan keuangan negara Rp479 juta lebih.

Tersangka juga disangka tidak melakukan survei dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), tetapi berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) yang dibuat oleh PT Dharma Kreasi Nusantara sebagai konsultan. HPS yang dibuat senilai Rp1,3 miliar. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here