Terkait Korupsi Dana Hibah Rp2 Miliar, Ketua Yayasan Banten Muda Ditahan

0
707

Serang,fesbukbantennews.com (15/6/2015) – Ketua Yayasan Lembaga Banten Muda Indonesia (LBMI) A. Faisal Taufik, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang karena diduga melakukan korupsi dana hibah Banten tahun 2013 sebesar Rp 2 miliar dan di duga merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Setelah melengkapi berkas penyidikan, Faisal, kemudian digelandang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Rutan Klas II Serang menggunakan mobil tahanan.

“Kita sudah siapkan segala sesuatunya dalam perkara ini untuk dibuktikan di Pengadilan. Terkait dengan penangguhan, kami sudah layangkan surat penangguhan, mungkin besok baru diproses,” kata Penasehat Hukum tersangka, Aris Barqah, Senin (15/06/2015).

Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2013 ini sendiri berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Banten yang kemudian berkas perkaranya yang telah P21 diserahkan ke Kejari Serang.

“kita limpahkan berkas kasus ini ke Kejari Serang hari ini. Terkait dengan penahanan, itu merupakan kewenangan tim penuntut umum di Kejari Serang,” kata Kasie Penuntutan Kejati Banten, Kiki Yonanta, Senin (15/06/2015).

Perlu diketahui bahwa Kejati Banten kini sedang membidik berbagai macam dugaan korupsi dana hibah, bansos, hingga sejumlah proyek yang melibatkan yayasan dan LSM di tanah jawara, bahkan Kejati Banten telah mengantongi daftar nama tersangka.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here