Terkait Korupsi Alat Olahraga Rp2,1 Miliar, Gedung Pemkot Serang Digeledah Polda Banten

0
576

Serang,fesbukbantennews (14/4/2015) – Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada Dispora Kota Serang Tahun Anggaran 2013 senilai Rp2,1 miliar, Polda Banten melakukan penggeledahan ke kantor Dispora Kota Serang dan gedung Pemkot Serang, Senin (13/4/2015).

Penggeledahan polisi di Dispora Kota Serang.(rush)
Penggeledahan polisi di Dispora Kota Serang.(rush)

Berdasarkan pantauan, penggeledahan yang dilakukan Polda Banten di Kantor Dispora Kota Serang yang dimulai sekitar pukul 11.00 wib tersebut, polisi hanya membawa beberapa dokumen saja. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 wib, polisi melanjutkan penggeledahan di kantor Setda Pemkot Serang.
Kasubdit III Dirkrimsus Polda Banten AKBP Zainudin di lokasi penggeledahan kantor Dispora Kota Serang mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan pihaknya untuk melengkapi penyidikan yang dilakukan Polda Banten terhadap 3 tersangka yang sudah ditetapkan Polda beberapa pekan lalu.

“Kita amankan dokumen yang kita ambil yaitu
dokumen lelang, SK, nota belanja, bukti dokumen pembayaran, kwitansi,
berita acara pemeriksaan dan hasil cek fisik dari ruang Kantor
Dispora,” jelasnya kepada wartawan, Senin (13/4/2015).

Selanjutnya, pihak Polda juga menjelaskan bahwa kasus ini akan diselidiki lebih lanjut karena terindikasi ada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mengenai tersangka, Zainudin mengatakan ada kemungkinan
akan bertambah.

“Potensi bertambah tergantung bukti-bukti. Pak Toha
itu jadi saksi dan tersangka. Pak Toha ditangani kejaksaan, walau kita setahun lalu sudah kita selidiki,” jelasnya.

Zainudin menjelaskan, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp800 juta.(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here