Terkait Kasus Penjualan Asset Negara Rp12 Miliar, Kadishubkominfo Kota Serang Diperiksa Penyidik Kejaksaan

0
846

Serang,FESBUK BANTEN News (26/2015) –  Kepala Dishubkominfo Kota Serang Syafrudim diperiksa penyidik tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (25/2/2015) kemarin. Terkait kasus dugaan korupsi penjualan tanah 8.200 meter persegi, asset negara di Kelurahan/kecamataan/kota Serang senilai Rp12 miliar.

Kasipidsus Kejari Serang.
Kasipidsus Kejari Serang.

“Ya, kepala dishubkominfo di periksa taddi (Rabu 25/2/2015,red). Dalam kaitan perkara dugaan penjualan aset tanah negara di kota Serang, ” kata Kasi Pidsus Kejari Serang Sandy R kepada FBN, Rabu (25/2/2015) kemarin.

Meski demikian, Sandy enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari terhadap dua pejabat tersebut. “Ya nanti lah, kita masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” terangnya.

Dia juga mengaku belum menetapkan tersangka. Sebab masih mengumpulkan bukti-bukti dari pemeriksaan saksi-saksi.”tersangka belum, kitakan masih meriksa saksi,” jelasnya.

Dalam pekan ini, penyidik Kejari Serang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Senin (23/2/2015) diantaranya yang diperiksa Syafii, Hisni, Ali Darda dan mantan Lurah Serang, Tb Suparman.

Dari hasil sementara pemeriksaan terhadap sembilan saksi tersebut, terbuka kemungkinan terdapat lebih dari satu calon tersangka yang bakal terjerat dalam kasus tersebut.

“Dari pemeriksaan, Alhamdulillah menguatkan dugaan kita terhadap adanya tindakan korupsi dalam kasus penggelapan tanah tersebut,” kata Sandi R Nursubhan saat ditemui wartawan, Senin (23/2/2015).

Sandi menjelaskan, selain akan menjerat penjual atas tanah tersebut. Pihaknya juga menargetkan akan menjerat pihak-pihak yang berkewenangan mengeluarkan AJB dalam proses dugaan penggelapan tanah tersebut.

 

“Selain pelaku yang menjual, tentu yang berkewenanganlah yang juga kita jerat,” terang Sandi. Saat ditanya apakah yang dimaksud yang berkewenangan mengeluarkan AJB tersebut adalah mantan Camat Serang Syafrudin, Sandi menyebutkan jika Kadishubkominfo Kota Serang tersebut sangat berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.

 

“Nanti kita lihat perannya, dia (Syafrudin, red) memang berpotensi menjadi tersangka,” tegas Sandi. Sandi menambahkan, dalam minggu-minggu ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara marathon hingga tuntas. “Semoga cepat selesai, besok (hari ini, red) Faisal selaku Lurah Serang juga kita akan mintai keterangan,” tegas Sandi.

Untuk sekedar diketahui, Kasus dugaan penggelapan tanah milik Pemkot Serang seluas 8.200 meter persegi di Jalan Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang memasuki babak baru. Bahkan Jaksa mengaku telah mengantongi banyak calon tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Safrudin, mantan Camat Serang saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya pada Agustus lalu menandatangani akta jual beli atas tanah tersebut. Namun dia mengaku tidak mengetahui jika tanah tersebut merupakan tanah negara. Selain itu, hak persentase PPAT sebesar 1 persen atau penjualan tersebut belum ia terima.

“Memang bulan Agustus lalu saat saya masih jadi camat, saya nandatangani AJB-nya. Tapi di AJB tersebut juga jelas ada pernyataan kalau sewaktu-waktu ada pihak yang menggugat maka dirinya tidak bertanggung jawab atas gugatan tersebut,” kata Safrudin yang kini duduk sebagai Kepala Dishubkominfo Kota Serang. .(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here