Terkait Dugaan Korupsi Pipanisasi Rp7,6 Miliar, Direktur BNI Serang Diperiksa

0
769

Pandeglang,fesbukbantennews (8/5/2015) – Untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi program Sistem Penyediaan Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SPAM-MBR) dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) dengan tersangka Direktur PT JSE berinisial YA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuankerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) berinisial Sup, Kejari Pandeglang memeriksa dua saksi dari BNI Serang. Salah satunya direktur BNI Serang.

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Masmudi mengungkapkan, kepentingan memeriksa pejabat bank untuk mengetahui proses dan mekanisme pencairan proyek pipanisasi senilai Rp7,6 miliar.

“Hari ini (kemarin, red) kami melanjutkan pemeriksaan saksi, saksi yang kali ini diperiksa yakni Direktur BNI Serang. Kami membutuhkan keterangan terkait proses pencairan proyek,” ujar Masmudi kepada wartawan, Kamis (7/5/2015) kemarin.

Dalam kasus ini, lanjut Masmudi, pihaknya sudah memeriksa lebih dari 20 saksi. Bahkan dalam waktu dekat tim jaksa juga akan melakukan koordinasi dengan tim ahli dari salah satu universitas di Banten. Setelah semua tahap penyidikan selesai termasuk perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, maka berkasnya akan dilimpahkan ke PN Tipikor Serang.

“Kami mengupayakan jika semua sudah selesai termasuk perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar, maka berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” sambungnya.

Saat ditanya soal kemungkinan penambahaan tersangka, Masmudi menerangkan, penetapan tersangka baru tergantung dari proses penyidikan yang berlangsung.

Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi ini dilakukan tahun lalu di dua lokasi yakni di Cening, Kecamatan Jiput hingga ke Kecamatan Panimbang dengan panjang 25 kilometer. Proyek yang dimulai 25 Agustus dan harus selesai 22 September 2014, ternyata oleh pemenang tender tidak diselesaikan hingga 100 persen. Namun, meski pekerjaan tidak selesai sesuai spek namum pembayaran telah dilakukan 100 persen.

Akhirnya pada 12 Maret lalu Kejari Pandeglang menetapkan dua tersangka yakni Direktur PT JSE Cilegon berinisial YA dan PPK SNVT berinisial Sup.(arla/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here