Terkait Dugaan Korupsi Alkes Tangsel, Anak Buah Wawan Ditahan KPK

0
615

Jakarta,fesbukbantennews (2/4/2015) – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Manajer Operasional PT Bali Pasific Pragama Dadang Prijatna seusai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK, Rabu (1/4/2015). Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DP sebagai pegawai PT Bali Pacific Pragama untuk 20 hari pertama,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (1/4/2015) dikutip dari kompas.com.

Priharsa mengatakan, Dadang ditahan di rumah tahanan KPK. Ia menambahkan, penyidik masih akan mengembangkan penyidikan kasus tersebut.

“Penyidik terus mendalami dan mengembangkan penyidikan termasuk melngkapi berkas yang nantinya akan dilimpahkan ke penuntutan,” kata Priharsa.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Tangsel saat ini juga tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Priharsa mengatakan, Dadang tetap bisa diperiksa oleh Kejaksaan jika diperlukan.

“Mekanismenya nanti bisa melalui bontah atau peminjaman tahanan,” kata Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan, Mamak Jamaksari. Dadang Prijatna merupakan anak buah Wawan di PT BPP.

Keterlibatan Dadang terungkap dari pengembangan penyidikan terhadap Mamak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di proyek ini, yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kmps/LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here