Terima Suap PT BGD, Mantan Ketua Partai Golkar Kabupaten Serang Dituntut 7 Tahun Penjara

0
208

Serang,fesbukbantennews.com (22/6/2016) – Terdakwa kasus suap pembentukan Bank Banten Sri Mulya Hartono Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dituntut selama tujuh tahun penjara di pengadilan tipikor PN Serang, Selasa (21/6/2016).

SM Hartono sedang mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)
SM Hartono sedang mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)

Dalam amar tuntutan JPU KPK Iskandar Merwanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Epiyanto, mantan Wakil Ketua DPRD Banten secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana melanggar Pasal 12 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahub 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tebtabg perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahub 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi junto pas 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Mulya Hartono berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan,” kata Iskandar, di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (21/6/2016).

Selain pidana badan, politisi Partai Golkar denvan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelum menjatuhi hukuman JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni terdakwa  yaitu perbuatan terdakwa selaku wakil rakyat tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang giat melakukan upaya pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengakui tujuan pemberian uang dengan jabatannya.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dhukum, terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan,” ujarnya.

Kasus korupsi itu terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kawasan Serpong, Banten, pada Selasa, 1 Desember 2015. KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa dan Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.

Saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dan dihukum 2,5. Tahun penjara.(LLJ)