Tergiur Upah Rp10 Juta, Sopir Lintas Sumatera – Jawa Selundupan 2Kg Sabu dan 1.005 Butir Ekstasi

0
345

Serang,fesbukbantennews.com (11/1/2016) – Tergiur upah Rp10 juta dngan dalih desakan ekonomi,Mismar (45) supir bus Putra Pelangi jurusan Medan-Jakarta nekat menjadi kurir narkoba dan menyelundupkan 2 kilogram sabu-sabu, serta 1005 butir ekstasi. Namun naas, aparat Pollda Banten berhasil menggagalkan di Pelabuhan Merak, Banten.

Bus Sumatera-Jawa, pembawa sabu dan ekstasi.
Bus Sumatera-Jawa, pembawa sabu dan ekstasi.

“Saya ditelpon oleh seseorang yang akan mengambil barang di pull terminal Rawamangun. Ini sudah kedua kali, kalau sudah diambil barangnya saya langsung dikasih Rp10 juta,” kata tersangka, Mismar, di Polda Banten, Senin (11/01/2016).
Mismar mengaku, dirinya membawa 1.005 butir pil ekstasi dan sabu seberat 2 kilogram yang akan di edarkan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Menurut keterangan tersangka, barang ini akan dibawa ke Rawamangun, Jakarta dan Bogor. Di sana sudah ada pihak yang menunggu untuk mengambil barang tersebut,” kata Direktur Satuan Reserse Narkoba Polda Banten, Kombespol Miyanto, yang ditemui awak media di ruangannya, Senin (11/01/2016).

Awal terbongkarnya penyelundupan narkoba bernilai miliaran rupiah ini, berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Banten selama dua bulan.

Hingga pada Minggu, 10 Januari 2016, malam tadi sekitar pukul 20.00 wib, anggota Sat Narkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap bus yang dikemudikan sopir satu, Mismar (45).

Saat penggeledahan, sopir yang merangkap sebagai kurir narkoba dan mendapatkan bayaran Rp 10 juta tersebut mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut di bagian dinding toilet yang ditutup dengan logam dan ditutup dengan baut.

Bagian baut yang agak terangkat membuat kecurigaan petugas semakin besar dan memerintahkan sopir untuk membuka bagian tersebut. Setelah membuka bagian tersebut, petugas mendapati narkoba tersebut yang sudah dibungkus rapi dengan menggunakan kemasan platik teh Cina.

“Barang asli dari Medan. Sementara ini posisi M kurir narkoba. Saya tidak yakin kalau dia baru satu kali (antar narkoba),” terangnya.

Tak hanya mengamankan supir bus saja, aparat kepolisian pun mengecek seluruh bagian tubuh guna memastikan apakah masih ada narkoba yang disembunyikan atau tidak.

“Kondisi saat penggeledahan rame penumpang. Makanya kita periksa semua. Tapi tidak ada penumpang yang terkait dengan jaringan ini, jadi kita kembalikan,” tegasnya.

Miyanto meminta kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) untuk menyeleksi dan mengawasi dengan ketat para supir nya. Sehingga yang tak di inginkan tak terjadi.

Akibatnya, tersangka dapat dikenai pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here