Tergiur Diangkat jadi PNS, Honorer di Pandeglang Tertipu Rp249 Juta

0
186

Pandeglang, fesbukbantennews.com (15/9/2017) – RWF, seorang warga kampung Ciamis, desa Pagelaran kecamatan Pagelaran, kabupaten Pandeglang, dilaporkan ke polisi.Dia diduga menipu sejumlah honorer yang dijanjikan diangkat jadi PNS dan telah menyetorkan uang sebesar Rp249 juta. Namun hingga kini para honorer tersebut belum juga diangkat jadi PNS.

Ilustrasi.(google)

Istoro Tanjung Bin Supriyona adalah salah satu korban  yang didampingi Kuasa hukumnya Ketua Lembaga Kajian Pendidikan dan Pembinaan Masyarakat (LKP2M) Provinsi Banten, Sulaeman Afandi Kamis (14/09/2017), kepada wartawan mengatakan,  pihaknya sekitar tanggal 28 Juni tahun 2017 telah bertemu dengan RWF seorang warga yang beralamat di kampung Ciamis RT.03/05 desa Pagelaran kecamatan Pagelaran kabupaten Pandeglang.

Terlapor RWF dirumahnya telah mengadakan kesepakatan dengan dengan kami yaitu menjanjikan keluarnya SK menjadi PNS dengan konsukuensinya sebagai syarat harus menyediakan sejumlah uang kepada RWJ senilai Rp. 249 juta,.

Hingga beberapa bulan kemudian SK itu tak kunjung datang juga, hingga akhirnya saya mencari keberadaan RWF, ucap Istoro Tanjung.

Saat kami cari dan bertemu dengan RWF dan menjanjikan sekitar tanggal 17 Juli 2017 ia akan mengembalikan uang titipan saya sejumlah Rp. 249 juta itu, lanjutnya.

Karena saya anggap ini adalah penipuan maka dengan kejadian ini saya merasa ditipu atas oknum tersebut hingga saya melaporkannya kasus ini pada kepolisian Sektor Pagelaran, ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum menambahkan , kliennya telah menerima Surat  hasil pemeriksaan (SP2HP) dari Polsek Pagelaran dengan  nomor  : SP2HP/23/IX/2017/ Sektor tertanggal 14 September 2017 menyatakan,  bahwa proses perkara penyelidikan atas dugaan yang dilaporkan belum dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. Adapun hambatan dan pertimbangan hukum yang tertuang dalam SP2HP itu antara lain menyatakan,  bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban juga keterangan dari terlapor RWF belum mengarah pada bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka atau pelaku dari tindak pidana yang dilaporkan, ucap Sulaeman Afandi.

Selanjutnya mengenai awal mula kejadiannya TKP bukan diwilayah hukum Polsek Pagelaran sebab berdasarkan fakta dalam struk transfer kepada terlapor dan locus delicti /TKP di Labuan,  ucapnya.

Ketua LPK2M Provinsi Banten sebagai kuasa hukumnya berharap agar penanganan kasus ini untuk terus dilanjutkan pasalnya masih banyak lagi korban atas kasus yang sama bahkan patut diduga jaringan dengan modus operandi seperti ini masih banyak yang terlibat.

“ kita harapkan pihak kepolisian untuk mengungkap modus ini pasalnya masyarakat akan bertambah terus sebagai korban atas perilaku para oknum ini, semoga dengan terungkapnya jaringan ini akan menjadikan efek jera bagi oknum oknum yang berbuat jahat dengan cara mengimingi dapat SK jadi PNS,” ucapnya.(eman/ LLJ).