Terduga Korupsi Proyek Irigasi Pamarayan Rp23,2 Miliar Kembali Disidang, Setelah 5 Bulan Ditunda

0
456

Serang,fesbukbantennews.com (10/9/2015) – Nilla Suprapto, terdakwa kasus dugaan Korupsi proyek Peningkatan Irigasi Induk Barat di Pamarayan merupakan proyek yang dibiayai APBN Sebesar Rp23,2 miliar, kembali disidang di Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (9/9). Setelah lima bulan ditunda lantaran terdakwa sakit dan dirawat di rumah sakit yang ada di Bandung.

Nilla Suprapto keluar dari ruang sidang utama PN Serang.
Nilla Suprapto keluar dari ruang sidang utama PN Serang.

Namun, sidang tersebut jauh dari yang diharapkan. Agenda pemeriksaan terdakwa hanya berlangsung selam tujuh menit. Sehingga hasil pemeriksaan Nilla sebagai terdakwa tidak maksimal.
Untuk diketahui, Nilla terakhir kali menjalani sidang pada 4 April 2015 lalu. setelah itu, Nilla tidak dapat menjalani sidang lanjutan karena penyakit stroke yang pernah dialaminya kembali kambuh. Selain stroke, Nilla juga mengalami Gula darah, Kista dibagian ginjal serta tumbuh tulang dikaki bekas kecelakaan. Untuk memulihkan kondisinya, dokter harus menjahit sebanyak 158 jahitan.

Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut, disepakati bahwa keterangan terdakwa diambil dari keterangan Nilla saat bersaksi untuk Kusnendar salah satu terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Nilla sendiri hadir di Persidangan dengan menggunakan kursi roda dan mendapat bantuan oksigen, selain itu seorang perawat juga mendampingi Nilla. Diketahui, Nilla sendiri selama ini menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Bandung.

“Karena pertimbangan kesehatan terdakwa. Apakah Jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa setuju jika keterangan terdakwa diambil dari keterangannya saat bersaksi untuk terdakwa Kusnendar?” tanya Jesden Purba selaku Ketua Majelis Hakim kepada JPU dan Penasehat Hukum.

Kalau tidak ada yang keberatan, Lanjut Jesden, jadi sekarang JPU diberikan kesempatan untuk menanyakan kepada terdakwa apakah keterangannya masih sama saat menjadi saksi untuk Kusnendar. Menurut Jesden, jika kedepan kondisi Kesehatan Nilla belum membaik, maka pihaknya tidak mewajibkan kepada terdakwa untuk hadir dipersidangan. Namun, perkara tersebut akan tetap dilanjutkan. “Selanjutnya apakah PH akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk terdakwa,” kata Jesden.

JPU Kejari Serang, Kartono mengatakan dengan pertimbangan Sidang yang sudah terlalu lama. Pihaknya tidak mempersoalkan pemeriksaan terdakwa diambil dari keterangan saat menjadi saksi. Itupun jika PH tidak berkeberatan. “Ini kan sidangnya sudah terlalu lama. Kalau PH tidak keberatan, tidak ada masalah,” kata Kartono.

Kartono juga menanyakan kepada terdakwa melalui istrinya Nilla, apakah keterangan masih sama dengan keterangan saat menjadi saksi untuk Kusnendar. “Apakah keterangan Bapak masih sama saat bersaksi untuk Kusnendar,” kata Kartono.

Nilla saat itu hanya mengangguk, sedangka Nurjanah, istri Nilla menyatakan jika itu merupakan tanda Nilla membenarkan keterangan sebelumnya. “Benar, keterangan masih sama,” kata Nurjanah yang mendampingi Nilla didalam persidangan.

Ditempat yang sama, Rachmat Roeslan alias Edo Roeslan PH dari Nilla mengatakan pihaknya kemungkinan besar tidak menghadirkan saksi addchart. Meski begitu, dirinya menyatakan sudah menyiapkan bukti-bukti tertulis. “Kemungkinan minggu depan klien kita (Nilla) tidak bisa hadir. Kita juga tidak menghadirkan saksi yang meringankan. Tetapi kita sudah siapkan berkas-berkas untuk membuktikan Nilla tidak bersalah dalam kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Majelis Hakim memutus bebas Sujasman S Nongke sedangkan untuk Kusnendar, Majelis Hakim memutus hukuman 1 tahun, 5 bulan penjara.

Untuk diketahui, Kushendar dan Sujasman alias Bugis yang merupakan Site Manager PT GKN dituntut bersamaan oleh JPU. Kushendar dituntut dengan pidana 2 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp700 juta, sementara Sujasman dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider penjara enam bulan dan uang pengganti Rp1,53 miliar.

Namun pada sidang yang digelar Kamis 13 Juni 2015 lalu, Sujasman malah divonis bebas oleh majelis hakim karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp3,1 miliar tersebut.
Kasus dugaan korupsi proyek APBN 2013 senilai Rp23,2 miliar itu menyeret tiga terdakwa yakni Kusnendar selaku PPK di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3), Direktur PT GKN Nila Suprapto selaku pemenang tender, dan M Sujasman S Nongke alias Bugis selaku pihak yang mengerjakan proyek.
Dengan demikian, tinggal Direktur PT GKN, Nilla Suprapto yang menunggu putusan majelis hakim. Putusan terhadap Nilla terpaksa ditunda karena dalam kondisi sakit.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here