Terdakwa Korupsi Tunjangan Daerah Guru Pandeglang Dituntut 11 Tahun Penjara

0
246

Serang, fesbukbantennews.com (6/10/2017) – Terdakwa kasus korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) guru Tahun Anggaran (TA) 2011-2015 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang Tata Sopandi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 11 tahun penjara ,denda RP 200 juta dan diharuskan membayar uang pengganti RP 1,8 miliar.

Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin hakim M Ramdes dengan JPU Ucup S, Jumat (6/10/2017).

Terdakwa korupsi tunda Pandeglang saat mendengarkan tuntutan JPU di pengadilan Tipikor PN Serang ,Jumat 6 October 2017.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang- undang nomor 20 tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi.

” menjatuhkan pidana terhadap Tata Sopandi dengan pidana penjara selama 11 tahun, ” kata JPU.

Selain hukuman penjara, terdakwa yang didampingi pengacaranya Suhardian. Diharuskan membayar denda RP 200 juta dan mengembalikan keuangan negara Rp 1,8 miliar.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi.

Tata Sopandi ,mantan bendahara dindikbud yang kemudian dimutasi menjadi Kasi Deposit, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpusatakaan di Dinas Perpustakaan dan Arsip adalah satu dari  lima  tersangka yang ditetapkan Kejari Pandeglang dalam kasus yang merugikan keuangan negara. Namun hanya Tata Sopandi yang ditahan.

Keempatnya adalah mantan bendahara Dindikbud Pandeglang Rusbandi, mantan Kadindikbud Pandeglang (2012-2013) Abdul Azis, Sekretaris Dindikdbud Pandeglang (2012-2013) Nurhasan, dan mantan Bendahara Dindikbud Pandeglang (2012-2014) Rika Yusilawati. Namun, tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rusbadi meninggal dunia.

Pada saat hendak ditahan oleh Kejari Pandeglang,Tata mengaku jika dirinya hanya korban. Ia meminta pejabat yang menikmati uang korupsi untuk guru tersebut bertanggung jawab. Tata berjanji akan menyampaikan semua informasi ketika di persidangan.

“Saya ini korban, pimpinan tidak ada (yang ditetapkan). Tetapi sekarang jalannya seperti ini. Siapapun yang merasakan, harus bertanggung jawab. Allah maha tahu dan maha besar. Nanti saya akan ungkap semua di persidangan, pasti saya bongkar,” katanya.

Hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Banten menyebutkan, kasus tunda itu menguras uang negara Rp 11,9 miliar.(LLJ)